MK Batalkan Pasal UU ITE: Blokir Konten Wajib Disertai Notifikasi dan Alasan Jelas
Siti Rahmawati
News Desk
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah memberikan notifikasi digital atau tertulis disertai alasan yang jelas sebelum memblokir konten. Perintah tegas ini tercantum dalam putusan nomor 311/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi
Merujuk BERITA TERKAIT


