Jubir KPK Budi Prasetyo Dites 7,5 Jam soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jubir KPK Budi Prasetyo Dites 7,5 Jam soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf
BAGIKAN:

Budi Prasetyo, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghabiskan waktu kurang lebih 7,5 jam di ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh aktivis Faizal Assegaf. Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini menjadi sorotan karena menyangkut sengketa naratif antara lembaga antirasuah dan publik terkait penanganan kasus di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Budi menegaskan bahwa kehadirannya adalah wujud kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Dan tentu ini juga sebagai bentuk bahwa proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK juga taat asas," ujarnya di sela-sela jalannya pemeriksaan. Ia juga mengapresiasi profesionalisme dan objektivitas jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan tersebut. Menurut Budi, penyidik menyampaikan sekitar 50 pertanyaan kepada dirinya, yang ia jawab dengan lancar dalam suasana yang kondusif dari pagi hingga sore hari.

Permintaan keterangan ini berakar dari laporan polisi yang dibuat Faizal Assegaf pada 14 April, tercatat dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal melaporkan Budi atas dugaan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik terkait masalah penanganan bea cukai. "Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK," kata Faizal saat melapor. Ia merasa pernyataan Budi telah melukai reputasinya secara profesional dan hukum.

Perselisihan ini bermula dari pemeriksaan Faizal sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri oleh penyidik KPK dalam kasus importasi. Faizal mengaku dicecar lima pertanyaan, dua di antaranya menyangkut bantuan pribadi dari tersangka Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Juari 2026, berupa perangkat elektronik untuk sejumlah aktivis. Namun, Faizal menyuarakan kekelihatiannya karena Budi diduga memelintir keterangan tersebut sehingga menimbulkan kesan seolah-olah Faizal dan rekan-rekannya terlibat dalam kejahatan korupsi, padahal tidak ada rincian dokumen yang menunjukkan hal itu.

"Juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Pak Faizal Assegaf dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya," tutur Faizal. Bagi Faizal, tindakan ini merupakan perilaku juru bicara yang bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum. Kasus ini kini menjadi ujian ganda: bagaimana hukum memandang kebebasan berbicara institusi negara versus perlindungan reputasi individu, serta bagaimana KPK menjaga akurasi komunikasinya di mata publik. Kejadian ini juga mengingatkan pada standar etika media dan komunikasi lembaga dalam menyebarluaskan informasi kasus yang sensitif.

Analisis Redaksi

Pemeriksaan panjang selama 7,5 jam menunjukkan kompleksitas sengketa ini. Bukan sekadar soal siapa yang salah, tapi bagaimana narasi hukum dan narasi politik saling bertabrakan. 50 pertanyaan yang dilontarkan penyidik mengindikasikan bahwa polisi sedang membedah setiap pernyataan Budi untuk mencari celah hukum terkait pencemaran nama baik, bukan sekadar formalitas. Bagi KPK, ini adalah momen untuk membuktikan bahwa lembaga tersebut tetap tunduk pada asas hukum, bahkan ketika berhadapan dengan kritik pedas dari pihak yang ia tangani atau dampingi dalam proses hukum.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi polarisasi publik. Jika laporan ini ditindaklanjuti dengan serius, akan ada preseden hukum mengenai batas kewenangan juru bicara lembaga dalam mengomentari perkara yang sedang berjalan. Sebaliknya, jika dipertimbangkan, publik bisa merasa bahwa kritik terhadap institusi negara menjadi rentan diintimidasi secara hukum. Langkah logis selanjutnya adalah menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya: apakah keterangan Budi akan ditingkatkan menjadi tersangka atau sebaliknya, apakah laporan Faizal akan dipertimbangkan karena tidak cukup unsur pidana pencemaran. Kedua sisi sama-sama memiliki risiko reputasi besar.

Meow! Tanya Nesi!
😸