Denny Indrayana: Tiga Kebocoran Dokumen Ijazah Gibran Bikin MK Curi Hatih
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengejutkan sidang Mahkamah Konstitusi dengan mengungkap tiga celah fatal dalam berkas perkara keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa bukti yang diajukan KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum Gibran nyaris kosong, khususnya terkait dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan oleh Kemendikbud. Temuan ini disampaikan Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/9), hanya sehari sebelum sidang PHPU digelar.
Denny membeberkan detail pertama: dalam seluruh bukti yang dikirimkan lembaga negara tersebut, tidak ada satu pun dokumen yang menjadi landasan terbitnya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Pertama adalah dalam bukti yang diajukan oleh KPU, Bawaslu dan militan Gibran, tidak ditemukan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Gibran oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Denny. Kekosongan dokumen ini membuat kredibilitas dasar hukum kepresidenan Gibran menjadi pertanyaan besar.
Isu ini menjadi semakin kritis karena Denny juga tidak menemukan bukti kelulusan SMA atau sederajat dalam dokumen yang diserahkan ke MK. "Tetapi baik KPU, Bawaslu maupun militan Gibran tidak satu pun yang memberikan dasar bukti tamat pendidikan SMA atau sederajat, tidak pula yang menjadi dasar keterangan," tegas Denny. Absennya bukti dasar pendidikan formal ini kontradiktif dengan syarat administratif yang seharusnya dipenuhi calon kepala negara.
Temuan kedua dan ketiga berpusat pada proses pembentukan aturan turunan undang-undang yang kontroversial. Denny mengaku tidak menemukan jejak pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang membolehkan pengecualian bukti ijazah untuk lulusan sekolah asing di luar negeri. "Yang kedua, tidak kami temukan pembahasan pasal 18 ayat 3, tidak ada. Diuji publik KPU mengakui tidak ada pembahasan itu, tidak ada buktinya," ungkap Denny. Ia menambahkan, dokumen konsultasi dengan DPR maupun harmonisasi antar-lembaga juga tidak memuat diskusi spesifik mengenai pasal yang dianggap "khusus dibuat" untuk mengakomodasi Gibran menjelang Pilpres 2024 tersebut.
Denny bahkan menyoroti nota dinas internal Bawaslu tertanggal 25 September 2023 yang merekomendasikan syarat administratif capres-cawapres tetap mengacu pada Pasal 227 UU Pemilu. Menurutnya, ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU justru bertentangan langsung dengan rekomendasi internal tersebut. "Bukti Bawaslu nomor 18. Bawaslu minta syarat capres-cawapres tidak dikurangi. Justru pasal 18 ayat 3 itu bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu ini," paparnya. Denny memastikan akan menghadirkan ahli dan saksi untuk membongkar celah prosedural ini di persidangan besok, Rabu (30/9), di Mahkamah Konstitusi.
Analisis Redaksi
Kejelasan dokumen menjadi kunci sengketa konstitusi ini. Jika MK menemukan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU memang dibentuk tanpa deliberasi publik yang memadai atau bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, maka konsekuensinya sangat berat bagi keabsahan pencalonan. Kekosongan data di tingkat teknis, seperti diungkap Denny, bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut integritas proses demokrasi itu sendiri. Publik berhak mengetahui apakah aturan main Pilpres 2024 disusun secara transparan atau justru dimanipulasi untuk kepentingan segelintir orang.
Sidang PHPU besok akan menjadi ujian nyata bagi independensi peradilan kita. Apa yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan pembalikan narasi atau kekosongan fakta yang sengaja diabaikan oleh lembaga terkait. Langkah logis selanjutnya adalah meminta MK untuk memerintahkan KPU dan Kemendikbud menyerahkan seluruh dokumen asli, termasuk risalah rapat dan dasar hukum penerbitan surat keterangan, tanpa potongan. Jika transparansi tidak dapat ditunjukkan, maka preseden buruk bagi pemilu Indonesia telah terlanjur terjadi.
Mahkamah Konstitusi kini memegang bola panas. Keputusan nanti tidak hanya soal siapa yang sah, tapi seberapa kuat fondasi hukum yang menopang sistem kepresidenan kita. Jangan sampai demokrasi kita runtuh hanya karena lalai mencatat siapa, di mana, dan kapan sebuah aturan dibuat.

