Bechi, Terpidana Pencabulan, Bebas Bersyarat usai Dapat Remisi 19 Bulan di Lapas Malang

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bechi, Terpidana Pencabulan, Bebas Bersyarat usai Dapat Remisi 19 Bulan di Lapas Malang
BAGIKAN:

Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual yang dikenal dengan sebutan Bechi, resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang pada 20 Agustus 2025. Ia menjalani pembebasan bersyarat setelah akumulasi potongan masa pidana mencapai 16 bulan dan 105 hari, setara dengan lebih dari 19 bulan. Keputusan ini mengubah status hukumnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang diawasi oleh negara hingga beberapa tahun ke depan.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, memastikan proses pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tersebut sepenuhnya sesuai regulasi. Christo meluruskan isu terkait perlakuan khusus dengan menyatakan bahwa Bechi mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2025 sebesar 4 bulan. Menurut dokumen lapas, Bechi telah mencapai 2/3 masa pidana pada 23 Juli 2025, yang menjadi dasar pengajuan program bebas bersyarat. Usulan ini disetujui melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 pada 15 Agustus 2025, dan diterima pihak lapas sehari sebelum Bechi bebas.

Sejak bebas bersyarat, Bechi wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang setiap bulan hingga 1 Desember 2028. Kepala Bapas Malang, Fathorrosi, mencatat bahwa Bechi kooperatif dan tidak pernah absen dalam memenuhi jadwal pengawasan bulanan sejak Agustus 2025. Kondisi ini dinilai memenuhi syarat berkelakuan baik dan kepatuhan terhadap program pembinaan yang disyaratkan untuk keberlanjutan status bebas bersyaratnya.

Kasus pencabulan yang menjerat putra kiai asal Jombang ini awalnya dilaporkan ke Polres Jombang pada 2017 dan diambil alih Polda Jawa Timur. Proses hukum berjalan alot karena Bechi kerap mangkir dari pemeriksaan, memicu penggerebekan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso pada Juli 2022. Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 memvonisnya 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa 16 tahun penjara.

Vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam putusan banding yang menolak pengajuan dari penuntut umum maupun terdakwa. Dengan vonis 7 tahun, Bechi kini menjalani sisa masa pengawasannya di bawah pengawasan ketat. Masyarakat dan aktivis hukum kini menyoroti efektivitas pengawasan di luar tembok lapas, mengingat sensitivitas kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Analisis Redaksi

Pemberian remisi total hampir dua tahun kepada terpidana kasus kekerasan seksual memicu pertanyaan kritis mengenai efektivitas instrumen hukum rehabilitasi di Indonesia. Meskipun secara prosedural bebas bersyarat dijamin undang-undang, besaran potongan pidana yang signifikan—mendekati sepertiga masa hukuman—mengangkat isu kesenjangan antara tuntutan keadilan korban dan mekanisme pengurangan hukuman yang berbasis administratif. Dalam konteks kasus Bechi, faktor ketaatan dan usia di 2/3 masa hukuman menjadi justifikasi utama, namun tetap meninggalkan kesan bahwa hukuman penjara tidak sepenuhnya berjalan sesuai bobat kejahatan.

Ke depan, peran Balai Pemasyarakatan menjadi garis pertahanan terakhir bagi publik. Laporan bulanan yang dilakukan Bechi tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus diiringi verifikasi independen mengenai kondisi sosial dan potensi risiko kambuh. Pengawasan terhadap klien bebas bersyarat, terutama untuk kasus sensitif seperti pencabulan, memerlukan mekanisme pelaporan publik atau audit berkala agar kepercayaan masyarakat pada sistem pemasyarakatan tidak runtuh. Tanpa transparansi yang memadai, pembebasan bersyarat berisiko menjadi formalitas yang mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Meow! Tanya Nesi!
😸