AKVINDO: Penanganan Narkoba Lewat Vape Harus Terukur, Jangan Tumpangi Konsumen Legal

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

AKVINDO: Penanganan Narkoba Lewat Vape Harus Terukur, Jangan Tumpangi Konsumen Legal
BAGIKAN:

Kepala Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape harus dilakukan secara terukur dan proporsional, bukan sekadar reaktif atau memberatkan konsumen legal.

Perhatian publik meningkat tajam seiring temuan kasus pemusnahan kartrit vape ilegal yang mengandung zat terlarang, seperti yang terlihat dalam dokumentasi pemusnahan terbaru.Paido Siahaan menegaskan, regulasi yang berlaku tidak boleh tumpang tindih hingga membuat para pengguna vape legal merasa terancam atau diskriminasi.

Dalam pernyataan resminya, Paido menggarisbawahi pentingnya pembeda tegas antara produk komersial vape yang dijual secara legal dan peredaran gelap zat psikoaktif atau narkotika yang disisipkan dalam perangkat elektronik tersebut. "Kita harus bisa memisahkan mana yang ilegal dan mana yang legal," ujar Paido, menekankan perlunya penegakan hukum yang tidak mengabaikan hak-hak konsumen yang taat aturan.

AKVINDO menilai bahwa pendekatan yang terlalu luas dalam pengawasan bisa memukul industri vape legal yang patuh terhadap standar kesehatan dan keamanan. Data dari asosiasi menunjukkan bahwa mayoritas peredaran vape di Indonesia saat ini didominasi oleh produk legal yang menggunakan nikotin atau zat non-nikotin yang aman, sehingga penekanan harus diarahkan pada penelusuran rantai pasokan gelap.

Kesepakatan untuk menanggapi isu ini secara terukur juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyempurnakan regulasi terkait rokok elektrik. Paido berharap, dengan pendekatan yang tepat, tidak ada lagi korban tidak bersalah dari konsumen yang hanya ingin menikmati produk elektronik secara bertanggung jawab.

Analisis Redaksi

Pernyataan Paido Siahaan ini bukan sekadar kritik sektoral, melainkan peringatan bahwa hukum harus bekerja secara presisi. Jika negara gagal memisahkan garis antara penyalahgunaan narkoba dengan konsumsi vape legal, dampaknya akan meluas ke sektor ekonomi dan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang kabur justru akan memunculkan pasar gelap baru, di mana konsumen legal mencari jalur alternatif yang lebih tidak aman.

Yang perlu diwaspadai adalah potensi 'chilling effect' terhadap industri vape legal. Regulasi yang terlalu reaktif tanpa pembedaan jelas dapat mematikan inovasi dan investasi, sementara para sindikat pengedar narkoba tetap beroperasi di balik salinan perangkat yang tidak terlacak. Langkah logis selanjutnya adalah percepatan pembentukan tim gabungan yang spesifik menangani forensik vape, bukan sekadar memperluas jangkauan polisi lalu lintas.

Meow! Tanya Nesi!
😸