Habiburokhman: Komisi III DPR 'All Out' Bahas RUU Perampasan Aset
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk membahas RUU Perampasan Aset secara maksimal. "Kami all out!" ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9), menandai penegasan ulang bahwa Komisi III DPR tidak akan setengah-setengah mengawal proses legislasi tersebut.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Habiburokhman menyebutnya sebagai penegasan kembali, artinya sudah ada proses pembahasan yang berjalan sebelum hari itu. Dengan kata lain, RUU Perampasan Aset bukan lagi wacana kosong, melainkan rancangan yang tengah dihidupkan dalam mekanisme legislasi di Senayan.
RUU Perampasan Aset pada intinya adalah instrumen hukum yang memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, tanpa harus menunggu penetapan bersalah atas pelaku secara individual. Mekanisme ini penting karena dalam praktik, banyak aset hasil kejahatan yang sudah berpindah tangan, disembunyikan di balik entitas perantara, atau dialihkan ke yurisdiksi lain sebelum proses hukum selesai.
Komisi III DPR memegang kewenangan penuh atas rancangan undang-undang di bidang hukum. Artinya, dari sisi legislasi, RUU ini harus melewati uji kelayakan, harmonisasi dengan peraturan yang sudah ada, dan pembahasan pasal per pasal sebelum bisa dibawa ke sidang paripurna. Habiburokhman, sebagai ketua komisi, adalah figur yang menentukan tempo dan arah pembahasan di tingkat komisi.
Bagi publik, pernyataan "all out" ini menjadi sinyal bahwa negara serius membangun jalur hukum yang lebih cepat untuk mengejar aset hasil kejahatan. Selama ini, proses perampasan aset sering terkendala pada mekanisme pembuktian yang panjang dan tumpang tindih dengan proses pidana. Jika RUU ini terealisasi dengan mekanisme yang jelas, aset-aset yang selama ini menjadi "zona aman" bagi para pelaku punya peluang untuk disita dan dikembalikan ke kas negara.
Analisis Redaksi
Pilihan kata "all out" dari seorang ketua komisi hukum DPR bukan hal remeh. Dalam politik legislasi, frasa semacam itu biasanya dipakai ketika komisi merasa ada tekanan dari publik atau dari lembaga lain agar pembahasan dipercepat. Artinya, ada ekspektasi tinggi yang harus dijawab Komisi III, dan Habiburokhman memilih menjawabnya dengan nada tegas. Yang perlu diwaspadai di sini adalah apakah "all out" itu diikuti dengan kualitas pembahasan, bukan sekadar kecepatan. RUU yang dibahas tergesa-gesra tanpa uji dampak yang memadai justru berisiko melahirkan pasal-pasal yang ambigu dan rawan disalahgunakan.
Secara logis, langkah berikutnya adalah Komisi III mengundang masukan dari kementerian terkait, lembaga antikorupsi, dan akademisi hukum pidana untuk membedah mekanisme perampasan aset agar tidak menabrak hak konstitusional warga atas kepemilikan. Jika tahap konsultasi publik ini dilewati, kualitas RUU akan dipertaruhkan. Publik berhak mengawal proses ini bukan hanya dari sisi niat, tetapi dari sisi substansi pasal yang akhirnya disahkan.

