DPD Gandeng BRIN dan ICMI Susun RUU Kecerdasan Buatan

Teknologi
Kevin SanjayaKevin Sanjaya
Sumber: CNN Teknologi
Kevin Sanjaya
Kevin Sanjaya
Software Engineer

Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

DPD Gandeng BRIN dan ICMI Susun RUU Kecerdasan Buatan
BAGIKAN:

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengambil langkah strategis dengan menggagas penyusunan Rancangan Undang-undang tentang kecerdasan buatan. Inisiatif ini lahir dari kesadaran bahwa laju teknologi tidak lagi bisa dibiarkan berjalan tanpa pagar regulasi yang jelas, sehingga lembaga legislatif tersebut memilih untuk berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan urgensi kebijakan ini pada Selasa (22/9). Ia menilai perkembangan AI yang sangat cepat telah menciptakan celah dalam sistem hukum nasional yang belum sepenuhnya mampu merespons perubahan pola ekonomi dan sosial masyarakat. Tanpa intervensi negara, potensi manfaat AI justru dapat berubah menjadi ancaman serius.

"AI memang memberikan kemudahan-kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan," ujar Sultan kepada Antara. Pernyataan ini menyoroti sisi gelap otomasi yang sering kali luput dari euforia kemajuan teknologi semata.

Rencana kolaborasi ini diformalkan setelah Sultan menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga menjabat Ketua Umum ICMI, Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, pada Senin (21/9). Pertemuan dua tokoh kunci ini menghasilkan kesepakatan bahwa penyusunan naskah akademik harus berbasis bukti ilmiah yang kuat sekaligus selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa.

Sultan menjelaskan bahwa keterlibatan kedua lembaga ini bukan sekadar formalitas administratif. Bagi DPD, partisipasi BRIN dan ICMI merupakan upaya memenuhi prinsip meaningful participation. Hal ini bertujuan agar produk legislasi yang dihasilkan memiliki perspektif utuh secara ilmiah dan tidak bertentangan dengan norma agama serta budaya Indonesia.

"Kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa," tegasnya. Kerja sama tripartit ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU, memastikan adanya kerangka kerja yang terstruktur dalam setiap tahapan kajian hingga pengajuan draft undang-undang.

Analisis Redaksi

Masuknya ICMI sebagai mitra kajian menambah dimensi unik pada proses legislasi AI di Indonesia. Biasanya, diskusi seputar teknologi tinggi didominasi oleh pendekatan teknis dan ekonomis murni. Dengan melibatkan cendekiawan muslim, DPD berupaya menjembatani kesenjangan antara etika universal teknologi dengan konteks sosio-religius lokal. Ini adalah strategi politik cerdas untuk memastikan regulasi AI tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga diterima secara kultural oleh mayoritas penduduk.

Tantangan terbesar dari inisiatif ini terletak pada kecepatan siklus hidup teknologi dibandingkan lambatnya proses birokrasi legislasi. Jika MoU dan kajian memakan waktu terlalu lama, aturan yang keluar mungkin sudah usang sebelum disahkan. Oleh karena itu, publik perlu mengawasi apakah mekanisme kerja sama ini benar-benar mempercepat proses evidence-based policy making, atau justru terjebak dalam rutinitas pertemuan seremonial yang minim substansi eksekusi.

Meow! Tanya Nesi!
😸