Manajemen Solo Safari Bantah Larang Hijab Peserta Magang HUB, PKS Soroti Dugaan Diskriminasi

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Manajemen Solo Safari Bantah Larang Hijab Peserta Magang HUB, PKS Soroti Dugaan Diskriminasi
BAGIKAN:

Seorang pelamar program Magang HUB Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Solo Safari mengaku mendapat informasi bahwa karyawati tidak diperkenankan mengenakan hijab saat menjalani proses wawancara. Aduan ini langsung memicu polemik publik dan memaksa manajemen taman satwa tersebut memberikan klarifikasi resmi pada Senin (21/9).

Ketua Fraksi PKS DPRD Solo, Sugeng Riyanto, menjadi pihak pertama yang menyuarakan laporan warga tersebut. Menurutnya, pelapor sedang mengikuti seleksi Magang HUB Kemnaker ketika pihak manajemen Taman Safari menyampaikan aturan tak tertulis soal larangan berhijab bagi karyawati. "Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mendaftar Magang HUB Kemnaker. Saat proses wawancara, pihak manajemen Taman Safari (Solo Safari) menyampaikan bahwa mereka tidak memperkenankan karyawatinya mengenakan hijab," ungkap Sugeng saat ditemui detikJateng di kawasan Solo Safari.

Sugeng tidak tinggal diam menerima aduan itu. Ia langsung mengklarifikasi ke pihak manajemen dan yayasan TSTC (Taman Satwa Taru Jurug). Dalam koordinasi awal tersebut, pihak HRD sempat membenarkan bahwa secara manajemen memang tidak ada karyawati yang mengenakan hijab. Pernyataan HRD inilah yang kemudian ditafsirkan Sugeng sebagai bentuk pelarangan terselubung terhadap penggunaan atribut keagamaan.

Tafsir tersebut membuat politikus PKS ini mengecam keras dugaan pelarangan itu. Sugeng menilai langkah tersebut melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya Pasal 28 dan 29 UUD 1945, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang menjamin hak masyarakat mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. "Sangat diskriminatif dan oleh karenanya kami harus teriak kencang. Ini tidak boleh terjadi di NKRI kita," tegas Sugeng.

Merespons tekanan politik dan publik, General Manager Solo Safari, Miyana, membantah keras adanya kebijakan pelarangan hijab di tempatnya bekerja. Ia menyebut insiden ini murni kesalahan komunikasi antara tim rekrutmen dan calon peserta magang. "Kami tegaskan, di Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang melarang karyawan menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab. Kami mohon maaf apabila ada penyampaian yang kurang tepat saat proses komunikasi dengan calon peserta magang," jelas Miyana.

Miyana memastikan tidak ada pasal spesifik dalam peraturan perusahaan yang melarang penggunaan atribut keagamaan. Sebagai langkah penyelesaian, departemen HRD Solo Safari akan segera menghubungi calon peserta magang tersebut untuk meluruskan persoalan. Ia juga menekankan bahwa Solo Safari telah rutin bermitra dengan Kemnaker dan program Magang HUB ini sudah memasuki batch ke-4 tanpa pernah menemui isu serupa sebelumnya. Pihaknya berjanji melakukan pengecekan internal guna memastikan tidak ada perbedaan antara kebijakan resmi perusahaan dengan eksekusi di lapangan.

Analisis Redaksi

Polemik ini memperlihatkan betapa rentannya ruang kerja di Indonesia terhadap gesekan isu identitas agama. Terlepas dari bantahan manajemen Solo Safari, fakta bahwa seorang pelapor merasa perlu mengadukan hal ini kepada anggota dewan menunjukkan adanya ketidaknyamanan nyata di lapangan. Ketika staf HRD menyebutkan "tidak ada karyawati yang mengenakan hijab", kalimat tersebut bisa dengan mudah diterjemahkan oleh pencari kerja sebagai syarat implisit yang mengikat, bukan sekadar deskripsi kondisi eksisting.

Janji Miyana untuk melakukan pengecekan internal adalah langkah yang logis dan mendesak. Jika benar hanya miskomunikasi, maka standar operasional prosedur wawancara untuk program Magang HUB perlu dievaluasi total agar pewawancara tidak lagi menggunakan diksi ambigu yang berpotensi diskriminatif. Namun jika ditemukan praktik informal yang mengarah pada pembatasan atribut keagamaan, masalah ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi Kemnaker sebagai penyelenggara program magang. Lembaga pemerintah wajib memastikan seluruh mitra kerjanya mematuhi prinsip nondiskriminasi yang dijamin konstitusi. Tanpa pengawasan ketat dari pusat, program yang seharusnya membuka akses kerja bagi anak muda justru berisiko menjadi pintu masuk bagi praktik eksklusivitas di level perusahaan daerah.

Meow! Tanya Nesi!
😸