DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna, 14 Poin Krusial Menanti Pengesahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR secara bulat menyepakati Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tingkat satu ini dicapai dalam rapat pleno yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah wakil pemerintah pada Senin (21/9). Langkah ini menandai akhir dari perdebatan panjang di tingkat panitia kerja dan membuka jalan bagi pengesahan resmi yang dijadwalkan berlangsung Selasa (22/9).
Persetujuan tersebut berjalan tanpa hambatan berarti. "Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang pengaturan reforma agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dasco. Pernyataan itu langsung direspons kompak oleh seluruh peserta rapat yang mewakili semua fraksi. Menariknya, PDIP sebagai satu-satunya fraksi partai yang berada di luar pemerintahan turut memberikan persetujuan penuh terhadap rancangan beleid ini.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria Muhammad Iman Sukri menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria. Ia memastikan proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dikerjakan secara intensif dengan tetap menjalankan asas transparansi. "Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerika masukan dari berbagai elemen masyarakat," ujar Iman Sukri di Ruang Rapat Badan Legislasi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/9).
Substansi rancangan undang-undang ini sangat padat. Sukri menjelaskan terdapat 14 poin penting yang menjadi kerangka utama pembahasan. Cakupannya luas, mulai dari pembentukan lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan aset, mekanisme pendanaan, hingga ketentuan pidana. Salah satu poin krusial adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, lengkap dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik.
Rancangan ini juga mengatur secara rinci objek dan subjek reforma agraria. Kelompok penerima yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Lokasi prioritas reforma agraria atau LPRA akan ditetapkan berdasarkan kriteria ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan yang melebihi batas maksimum. Selain itu, dewan pengawas akan dibentuk khusus untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan di lapangan.
Pengesahan undang-undang ini membawa dampak langsung bagi jutaan rakyat kecil yang selama puluhan tahun terjebak dalam sengketa lahan. Mekanisme penyelesaian konflik kini diwajibkan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan pemulihan hak masyarakat secara berkeadilan. Aturan pembatasan penguasaan tanah juga dirancang untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi kepemilikan lahan oleh segelintir pihak. Perlindungan hukum diperluas tidak hanya bagi subjek reforma agraria, tetapi juga pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanahnya.
Analisis Redaksi
Kesepakatan bulat delapan fraksi, termasuk oposisi, menunjukkan adanya konsensus politik yang langka di parlemen terkait isu pertanahan. Dukungan tanpa syarat ini mengindikasikan bahwa tekanan dari akar rumput akibat rentetan konflik lahan telah memaksa seluruh elite politik mengambil sikap tegas. Pembentukan lembaga penyelenggara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden adalah langkah logis untuk memangkas birokrasi lintas kementerian yang selama ini justru menjadi biang keladi lambatnya redistribusi tanah.
Namun, catatan kritis harus diberikan pada fase implementasi. Keberadaan dewan pengawas dan integrasi satu data reforma agraria hanya akan menjadi macan kertas jika tidak dibarengi alokasi anggaran yang memadai dan independensi lembaga tersebut dari kepentingan oligarki pertanahan. Ketentuan pidana yang dimasukkan dalam rancangan ini perlu diawasi ketat agar tidak menjadi alat kriminalisasi bagi petani atau masyarakat adat yang memperjuangkan haknya di lapangan.
Sidang Paripurna pada Selasa (22/9) tinggal menjadi formalitas prosedural setelah kesepakatan tingkat satu ini dikantongi. Tantangan sesungguhnya baru dimulai ketika undang-undang ini diketuk palu. Pemerintah dan DPR harus segera menyusun aturan turunan yang menerjemahkan 14 poin krusial tersebut ke dalam mekanisme teknis yang bisa dieksekusi di desa-desa, bukan sekadar berhenti sebagai dokumen legislasi di Senayan.
