DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, KPA Sorot Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, KPA Sorot Pembentukan Lembaga Khusus di Bawah Presiden
BAGIKAN:

DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (22/9), sebuah langkah yang langsung direspons Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan rencana pengawasan ketat terhadap pembentukan lembaga penyelenggara khusus di bawah Presiden. Pengesahan ini terjadi sehari setelah seluruh fraksi menyepakati draf tersebut dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu berjalan tanpa penolakan. Sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di kursi wakil rakyat secara bulat menyetujui RUU tersebut segera berlaku. Kesepakatan tingkat dua ini mengunci nasib jutaan hektare tanah dan konflik agraria yang selama puluhan tahun menggantung tanpa kejelasan hukum di berbagai pelosok negeri.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa produk hukum ini mencakup 14 poin penting pembahasan. Ruang lingkupnya membentang dari lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana. Proses legislasi ini sendiri memakan energi besar, terlihat dari daftar inventarisir masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah: 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM ditambahkan, dan 3 DIM reposisi.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan terletak pada palu sidang yang baru saja diketuk. "Ukurannya adalah sejauh mana UU Pengaturan Reforma Agraria benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa siang. Ia merinci bahwa undang-undang ini memuat jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria; penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA); pengaturan objek dan subjek reforma agraria; serta pembentukan lembaga khusus penyelenggara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Berdasarkan draf final pleno per 21 September yang dilihat CNNIndonesia.com, selain lembaga penyelenggara tersebut, akan ada pula dewan pengawas pelaksanaan reforma agraria, sementara objek reforma agraria akan diatur lebih lanjut lewat peraturan presiden.

Tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah teks undang-undang ini diundangkan. Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA, Benni Wijaya, menyebut perlunya pengawalan masif agar implementasi berjalan semestinya. "Tentu ini butuh pengawalan dan dorongan bersama dari seluruh masyarakat sipil, organisasi tani, organisasi rakyat, masyarakat adat, nelayan, dan lain-lain," ujar Benni saat dihubungi Selasa petang. Menurutnya, pengawasan ini krusial agar tercipta keadilan penguasaan tanah, tidak ada monopoli oleh perusahaan besar, dan terjadi peningkatan ekonomi di lokasi-lokasi yang segera diselesaikan konfliknya melalui redistribusi tanah.

Soal pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria, KPA menyatakan sikap setuju karena sejalan dengan aspirasi masyarakat akar rumput. Benni menunjuk pada kegagalan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebelumnya yang mandek akibat ego-sektoral antara kementerian dan lembaga terkait. "Nah makanya kenapa perlu dibentuk badan khusus ini, kewenangan lintas sektor, agar mampu menerobos hambatan-hambatan yang terjadi selama ini," tegasnya. Dewi menambahkan bahwa reforma agraria pada akhirnya harus memperkuat kedaulatan rakyat, memberi kaum tani ruang membangun organisasi kokoh, mengelola sumber agrarianya, mengembangkan ekonomi rakyat, serta mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.

Analisis Redaksi

Pengesahan secara aklamasi oleh delapan fraksi di DPR menunjukkan adanya konsensus politik yang langka terkait isu pertanahan. Namun, sejarah legislasi di Indonesia berulang kali membuktikan bahwa keserempakan suara di ruang paripurna tidak otomatis berbanding lurus dengan kecepatan eksekusi di lapangan. Angka 295 DIM yang dihapus dan 57 DIM perubahan substansi mengindikasikan betapa alotnya tarik-menarik kepentingan selama proses perancangan. Keberadaan 14 poin penting, termasuk ketentuan pidana, memberikan sinyal bahwa pembentuk undang-undang berupaya menutup celah impunitas bagi para perampas tanah, asalkan pasal-pasal tersebut tidak tumpul saat berhadapan dengan korporasi besar.

Pembentukan lembaga khusus penyelenggara yang berada langsung di bawah Presiden adalah inti dari strategi baru ini. Kegagalan GTRA akibat ego-sektoral antarkementerian telah menjadi preseden buruk yang memaksa arsitektur kelembagaan diubah total. Dengan menempatkan lembaga ini di bawah komando langsung kepala negara, diharapkan rantai birokrasi bisa dipotong dan penyelesaian konflik agraria tidak lagi terombang-ambing oleh tumpang tindih kewenangan. Persoalannya, seberapa independen dewan pengawas yang juga diamanatkan undang-undang ini bekerja ketika lembaga yang diawasi berada di bawah otoritas tertinggi eksekutif.

Langkah selanjutnya yang wajib diwaspadai publik adalah penyusunan peraturan presiden mengenai objek reforma agraria dan penetapan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Dua instrumen turunan inilah yang akan menentukan siapa mendapat tanah dan wilayah mana yang dieksekusi pertama kali. Tanpa tekanan konsisten dari organisasi tani, masyarakat adat, dan kelompok sipil seperti yang digarisbawahi KPA, regulasi pelaksana rawan dibajak oleh kepentingan elite. Undang-undang ini baru bernyawa ketika ketimpangan penguasaan tanah benar-benar terkoreksi, bukan sekadar berganti sampul dari draf RUU menjadi lembaran negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸