Baleg DPR Setujui RUU Reforma Agraria Dibawa ke Rapat Paripurna
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil pada Senin, 21 September 2026, sekaligus menandai langkah krusial menuju pengesahan regulasi yang telah lama dinantikan jutaan petani dan masyarakat adat di seluruh pelosok negeri.
Persetujuan di tingkat Baleg merupakan pintu gerbang terakhir sebelum naskah RUU Reforma Agraria tersebut diketuk palu di sidang paripurna. Seluruh fraksi di badan legislasi menyepakati bahwa draf final sudah matang untuk dibahas lebih lanjut oleh seluruh anggota dewan. Tidak ada penolakan berarti dalam forum pengambilan keputusan tersebut.
Perjalanan RUU ini memakan waktu panjang. Isu redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria selalu menjadi bola panas di Senayan selama dua dekade terakhir. Berbagai rancangan sebelumnya kerap mandek di tengah jalan akibat tarik-menarik kepentingan antara sektor perkebunan besar, pertambangan, dan hak-hak rakyat kecil atas lahan garapan mereka.
Masuknya RUU ini ke agenda rapat paripurna mengisyaratkan adanya konsolidasi politik lintas fraksi. Para wakil rakyat tampaknya menyadari bahwa ketimpangan penguasaan lahan sudah mencapai titik yang mendesak intervensi negara secara hukum. Regulasi baru ini diharapkan menjadi payung hukum tunggal yang mengatur tata kelola pertanahan nasional secara lebih adil dan merata.
Bagi publik, khususnya masyarakat pedesaan, perkembangan ini membawa angin segar. Selama bertahun-tahun, petani gurem kerap tersingkir dari tanahnya sendiri akibat tumpang tindih izin konsesi korporasi dengan hak ulayat atau sertifikat tradisional. Pengesahan undang-undang ini berpotensi mengubah peta penguasaan sumber daya agraria yang selama puluhan tahun sangat timpang.
Analisis Redaksi
Persetujuan di tingkat Badan Legislasi memang bukan akhir dari perjuangan. Rapat paripurna tetap menyimpan potensi dinamika politik tersendiri. Namun, lolosnya RUU ini dari fase pembahasan teknis menunjukkan bahwa para elite politik mulai menempatkan isu agraria sebagai prioritas legislasi. Ini adalah sinyal positif bagi arah kebijakan pertanahan kita ke depan.
Yang perlu diwaspadai secara cermat adalah substansi pasal-pasal di dalam draf final tersebut. Jangan sampai semangat reforma agraria justru dibajak oleh klausul-klausul karet yang menguntungkan pemodal besar. Masyarakat sipil dan organisasi petani harus terus mengawal proses ini hingga detik pengesahan agar undang-undang yang lahir benar-benar berpihak pada rakyat kecil, bukan sekadar formalitas belaka.
Langkah selanjutnya akan bergantung pada seberapa cepat pimpinan DPR memasukkan naskah ini ke dalam agenda sidang paripurna terdekat. Jika disahkan tanpa hambatan berarti, pemerintah akan menghadapi tantangan raksasa berikutnya: implementasi di lapangan. Tanpa birokrasi pertanahan yang bersih dan data spasial yang akurat, sebaik apa pun teks undang-undang hanya akan berakhir menjadi macan kertas.