Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Gerindra Tekankan Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Presiden

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Gerindra Tekankan Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Presiden
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Partai Gerindra mendesak Bareskrim Polri untuk tidak berhenti pada tiga jenderal aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto .
  • "Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan...
  • Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak," tegas Sugiat dalam keterangannya pada Rabu (4/11).

Partai Gerindra mendesak Bareskrim Polri untuk tidak berhenti pada tiga jenderal aktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa pengusutan harus menelusuri siapa saja yang berperan sebagai pemberi perintah, pengendali, hingga penyandang dana di balik aksi melanggar hukum tersebut. "Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan... Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak," tegas Sugiat dalam keterangannya pada Rabu (4/11).

Ketiga tersangka, yaitu eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Sementara itu, seorang jenderal lain dengan inisial SU (Irjen Slamet Uliandi) masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Pemetaan Motif dan Dugaan Keterlibatan Jaringan Eksternal

Sugiat menilai tindakan menyadap Presiden bukan sekadar pelanggaran etik atau kejahatan siber, melainkan bentuk sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Ia menilai sangat tidak masuk akal jika tindakan menembus pengamanan Presiden dilakukan semata-mata atas inisiatif pribadi tanpa adanya backing sistemik. "Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol," ujarnya. Gerindra meminta penyidik mendalami motif di balik tindakan tersebut, baik yang berkaitan dengan kepentingan politik, gangguan stabilitas nasional, maupun keterlibatan aktor pihak eksternal tertentu.

Untuk memastikan transparansi, Sugiat meminta Bareskrim membongkar seluruh alur komunikasi serta logistik alat sadap yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan apakah ada keterlibatan institusi lain atau pihak swasta yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif di lingkungan kepresidenan. "Hal ini menjadi sinyal tegas bahwa era pembiaran sudah selesai, negara akan melakukan pembersihan total tanpa toleransi sedikit pun," tegasnya.

Respons Polri dan Penegasan Tanpa Indikasi Makar

Merespons dinamika kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa kasus tersebut tidak terindikasi berkaitan dengan tindak pidana makar. "Sampai sejauh ini... sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar, jadi semata-mata adalah penyadapan," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan murni terkait intersepsi ilegal berdasarkan KUHP dan UU ITE. Sementara PDIP menyebut tindakan tersebut sebagai makar dan meminta audit keamanan nasional.

Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa kasus ini adalah murni perbuatan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri. Asep menyebutkan bahwa Polri memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur prosedur penyadapan dengan menjamin prinsip perlindungan HAM dan legalitas. Polri menyatakan akan mengawasi proses penegakan hukum oleh Bareskrim dan proses etik oleh Divisi Propam untuk memastikan kasus ini dituntaskan secara profesional dan akuntabel. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga perwira sebagai tersangka dan terungkap bahwa Presiden Prabowo diketahui disadap sejak 2025.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ