Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Personel Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Menkeu Bantah Isu PPN Otomatis

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Kompas Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Personel Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Menkeu Bantah Isu PPN Otomatis
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Penetapan ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol.
  • Asep Safrudin , di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/11/2025), menandai eskalasi serius dalam penanganan pelanggaran keamanan siber tingkat negara.
  • Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.

Jakarta (ANTARA) - Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping) serta penghapusan data elektronik terhadap Presiden. Penetapan ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/11/2025), menandai eskalasi serius dalam penanganan pelanggaran keamanan siber tingkat negara.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan mencakup tindakan illegal access yang mengancam integritas data elektronik negara. Di sisi lain, isu ekonomi turut menjadi perhatian publik dengan klarifikasi tegas dari Kementerian Keuangan terkait rumor pemungutan pajak digital yang keliru.

Penyadapan Ilegal dan Klarifikasi Kebijakan Pajak

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi target penyadapan ilegal tersebut melalui laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Pengakuan ini menegaskan skala pelanggaran yang menyangkut keamanan kepala negara. Sementara itu, isu ekonomi yang sempat menghebohkan pasar keuangan diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

  • Penyadapan Ilegal: Tiga tersangka LSP, ASN, dan EH didakwa atas illegal tapping dan illegal access data elektronik.
  • Klarifikasi PPN: Menkeu Suahasil Nazara menegaskan tidak ada kebijakan baru pemungutan PPN otomatis pada transfer antarbank atau dompet digital.
  • Konteks Rumor: Klarifikasi ini meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut penerapan pajak digital pada 9 November 2026.

Dampak Hukum dan Stabilitas Ekonomi

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal tegas aparat penegak hukum dalam menjaga supremasi hukum di era digital, di mana keamanan data negara menjadi prioritas utama. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap jaringan di balik pelanggaran ini. Dari sisi ekonomi, klarifikasi Menkeu menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan publik terhadap stabilitas sistem perpajakan nasional.

Penegasan bahwa tidak ada pungutan PPN otomatis pada transaksi digital bertujuan meredam kepanikan pasar yang dipicu oleh misinformasi. Langkah ini menunjukkan koordinasi yang baik antara otoritas hukum dan ekonomi dalam merespons isu-isu strategis yang berdampak luas pada kepercayaan publik terhadap institusi negara. Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ