Polri Tetapkan Tiga Perwira Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo Diketahui Disadap Sejak 2025
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping .
- Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait aktivitas ilegal yang menyasar pihak-pihak strategis, mulai dari Presiden, kementerian, hingga organisasi masyarakat.
- Penemuan modus penghapusan data elektronik dan akses ilegal ini menjadi sorotan utama hukum nasional di awal November 2026.
Polisi Republik Indonesia resmi menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait aktivitas ilegal yang menyasar pihak-pihak strategis, mulai dari Presiden, kementerian, hingga organisasi masyarakat. Penemuan modus penghapusan data elektronik dan akses ilegal ini menjadi sorotan utama hukum nasional di awal November 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, merinci bahwa modus operandi para tersangka meluas secara signifikan. Mereka tidak hanya menyadap Presiden RI, tetapi juga para menteri, pejabat eselon, tokoh politik, hingga media massa. Aktivitas pengintaian digital ini disebut telah berjalan setidaknya sejak tahun 2025, menandakan adanya operasi intelijen yang keliru dan sistematis sebelum sempat terdeteksi oleh otoritas.
Laporan Kapolri ke Presiden dan Respons Koordinator Hukum
Narasi publik sempat diruamorkan dengan klaim bahwa Presiden Prabowo Subianto terlambat mengetahui penyadapan tersebut. Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan fakta hukum ini. Yusril menegaskan bahwa Presiden mengetahui keterlibatannya dalam jaringan penyadapan ilegal tersebut melalui jalur resmi, yakni berdasarkan laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Fakta ini menegaskan bahwa protokol pengaman di tingkat negara telah merespons cepat indikasi pelanggaran keamanan siber tersebut.
Untuk menjaga kepercayaan publik di tengah sensitifnya kasus korupsi digital dan intelijen ini, Yusril juga mengimbau masyarakat untuk tetap memberikan kepercayaan penuh kepada institusi Polri. Ia menilai bahwa proses penyidikan yang transparan dan berbasis bukti hukum menjadi kunci untuk mengungkap jaring tersangka yang lebih luas serta mencegah represi serupa di masa depan.
Implikasi Hukum dan Fokus Penuntasan Kasus
Pengembangan kasus ini akan terus difokuskan pada pemulihan dan forensik digital untuk memetakan seluruh data yang telah bocor atau dimanipulasi oleh para tersangka. Dengan ditetapkannya ketiga perwira ini sebagai tersangka, Bareskrim Polri berharap dapat memutus rantai akses ilegal terhadap infrastruktur informasi negara. Publik diminta menunggu rilis resmi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka serta jaring pendukungnya yang sedang dalam tahap penyidikan intensif oleh tim khusus Bareskrim.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

BMKG Perkirakan Hujan Ringan Sengkarapi Sore Hari, Suhu Udara Naik hingga 34 Derajat Celsius

Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 1,43 Juta pada September 2026, Akomodasi Jadi Pengeluaran Terbesar

Jejak Jejak Kuno Shanxi: Delegasi Pemuda Indonesia Buka Era Baru Pertukaran Budaya Nusantara-Tiongkok
