PDIP Nilai Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Makar, Bamsoet Minta Audit Keamanan Nasional
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- PDI Perjuangan secara tegas menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar yang tidak dapat ditoleransi.
- bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional.
- Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara.
PDI Perjuangan secara tegas menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar yang tidak dapat ditoleransi. Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa praktik penyadapan yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta sistem hukum nasional. "Penyadapan secara ilegal... bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tapi juga pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang sangat serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional. Terlebih penyadapan ditunjukkan kepada Presiden Prabowo sebagai kepala negara. Maka ini merupakan tindakan makar yang tidak boleh ditolelir," tegas Hasto di Jakarta, Selasa (3/11).
Hasto mengapresiasi langkah tegas Polri dalam mengusut kasus ini dan mendorong pembongkaran potensi praktik serupa yang diduga pernah digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat. Ia menekankan bahwa kewenangan jabatan publik, khususnya aparat penegak hukum, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan, serta dijauhkan dari agenda politik praktis atau ambisi kekuasaan mantan pejabat negara.
Penolakan Yusril dan Klarifikasi Status Oknum
Berbeda pandangan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan kasus ini tidak terindikasi berkaitan dengan makar. Yusril menjelaskan bahwa pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH, adalah terkait penyadapan tanpa prosedural yang melanggar KUHP serta UU ITE, bukan pasal makar. "Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi... dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," ujar Yusril. Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa kasus ini murni perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi, dengan mengacu pada Perkap Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur prinsip perlindungan HAM dalam penyadapan.
Dampak Keamanan Nasional dan Rekomendasi Audit Menyeluruh
Bambang Soesatyo (Bamsoet), Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai insiden ini sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional, mencakup kerahasiaan agenda strategis presiden dan integritas aparat penegak hukum. Bamsoet meminta penanganan yang cepat, objektif, dan independen, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ia menekankan pentingnya penelusuran celah sistem, mulai dari akses hingga mekanisme peringatan dini, agar kejadian serupa tidak terulang.
Bamsoet merumuskan lima langkah strategis yang perlu segera dieksekusi oleh pemerintah dan institusi terkait:
- Presiden memerintahkan audit menyeluruh keamanan perangkat dan komunikasi pejabat strategis dengan melibatkan BSSN, Paspampres, BIN, dan Sekretariat Presiden.
- Pengamanan bukti elektronik dan perangkat penyadapan melalui prosedur chain of custody yang ketat.
- Pengawasan hukum bebas benturan kepentingan oleh Divisi Propam, Itwasum, Kompolnas, dan Kejaksaan Agung.
- Pembenahan aturan penyadapan nasional dengan syarat dasar hukum, otorisasi jelas, dan audit berkala independen.
- Penguatan standar keamanan komunikasi presiden melalui enkripsi, pengamanan berlapis, dan pemantauan ancaman siber langsung.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Warga Washington DC Anggap Pemilu Sela AS sebagai 'Referendum' atas Presiden Trump

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang PPN Pembalut: Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Melainkan Kebutuhan Biologis

BGN Efisienkan Anggaran MBG: Biaya Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000 per Penerima
