Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Cs Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Penyadapan

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit Cs Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang Penyadapan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin resmi menetapkan Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal .
  • Modus operandi yang diungkap menunjukkan adanya perintah penyadapan tanpa didukung surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).
  • Asep menegaskan bahwa tindakan pemantauan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin resmi menetapkan Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal. Penetapan status ini menandai eskalasi serius dalam penegakan hukum di institusi kepolisian, di mana ketiganya diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap privasi data nasional, termasuk menyasar Presiden, menteri, hingga media massa sejak tahun 2025.

Modus operandi yang diungkap menunjukkan adanya perintah penyadapan tanpa didukung surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP). Asep menegaskan bahwa tindakan pemantauan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Selain itu, para tersangka diduga melakukan penghapusan jejak digital atau log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan mereka selama periode 2025 hingga 2026.

Dalam Jaringan Ilegal: Target Penyadapan Meluas hingga Media dan LSM

Asep Safrudin menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut menyimpang dari aturan main dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sesuai regulasi, penyadapan harus menghormati prinsip perlindungan HAM, kepastian hukum, dan kerahasiaan, serta bertujuan secara spesifik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Namun, dalam kasus ini, para tersangka diduga memerintahkan pengintaian secara luas tanpa mekanisme legal yang sah.

  • Presiden Republik Indonesia dan pejabat negara.
  • Tokoh politik, tokoh organisasi masyarakat (ormas), dan LSM.
  • Media massa dan kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka yang kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri adalah Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri).

Jerat Pasal Berlapis: Ancaman 10 Tahun Penjara dan Delik ITE

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi hukum berat. Pertama, Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan negara, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU yang sama, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ketiga, para tersangka juga disangka melanggar Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sengaja tanpa hak mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, yang mengancam pidana 8 tahun. Kasus ini membuka ruang akuntabilitas baru bagi penguasaan teknologi pengawasan di tubuh Polri, di mana integritas data menjadi prioritas utama dalam perlindungan hak asasi warga negara. Sebagaimana diingatkan oleh Menko Yusril, penyadapan presiden merupakan krisis serius bagi integritas negara.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ