Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Menko Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Krisis Serius bagi Integritas Negara

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Menko Yusril: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Krisis Serius bagi Integritas Negara
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan tegas setelah Presiden Prabowo, yang mengetahui dirinya menjadi korban melalui laporan Kapolri Generali Suyudi Ario Seto , memerintahkan proses hukum yang objektif.
  • Respons cepat dari institusi negara diwujudkan dengan penahanan tiga perwira tinggi Polri di Rutan Mabes Polri, menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait keamanan siber di tingkat tertinggi.
  • Satu jenderal lain dengan inisial SU, Irjen Slamet Uliandi , saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas, menegaskan bahwa dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masalah serius yang mengancam stabilitas negara. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (3/11), Yusril menyoroti keganasan praktik intersepsi yang menargetkan kepala negara serta para menteri, sebuah tindakan yang menurutnya merusak prinsip dasar keamanan negara karena motif dan tujuannya belum jelas.

Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan tegas setelah Presiden Prabowo, yang mengetahui dirinya menjadi korban melalui laporan Kapolri Generali Suyudi Ario Seto, memerintahkan proses hukum yang objektif. Respons cepat dari institusi negara diwujudkan dengan penahanan tiga perwira tinggi Polri di Rutan Mabes Polri, menandai babak baru dalam penegakan hukum terkait keamanan siber di tingkat tertinggi.

Empat Jenderal Turut Terlibat dalam Kasus Penyadapan Ilegal

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di bawah kepemimpinan Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka resmi. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Satu jenderal lain dengan inisial SU, Irjen Slamet Uliandi, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tersangka diduga kuat memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah selama periode 2025-2026, bahkan dilakukan tanpa kaitan dengan penegakan hukum maupun verifikasi teknis yang benar.

Para tersangka diduga telah melanggar hukum dengan cara memasukkan nomor telepon Presiden Prabowo serta tokoh-tokoh lain ke dalam alat sadap milik Polri secara sepihak. Selain pejabat negara, target penyadapan ini juga dilaporkan mencakup jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, dan pengusaha. Untuk menutupi jejak digital, para tersangka bahkan diduga melakukan penghapusan log data secara sengaja pada bulan Oktober 2026, yang merupakan bagian dari tindakan illegal access dan manipulasi data elektronik yang diburu oleh penyidik.

Menyusuri Perintah: Isu Makar dan Evaluasi Keamanan Siber Nasional

Politikus PDIP Guntur Romli turut memberikan respons keras dengan menyebut tindakan ini sebagai "kejahatan serius" yang dapat dikategorikan sebagai makar dalam bentuk yang licik. Guntur mempertanyakan asal perintah di balik kasus ini, mengingat pada periode 2025-2026, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo sendiri yang justru menjadi korban. Hal ini memicu pertanyaan publik: "Perintah itu berasal dari struktur resmi negara, atau ada patron di balik layar yang memanfaatkan loyalitas aparat?" Ia mendesak Polri untuk tidak berhenti pada tiga tersangka awal, melainkan menguak siapa yang memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana aliran data tersebut. Publik, menurut Guntur, berhak mengetahui daftar lengkap para pihak yang telah menjadi korban intersepsi.

Menyikapi kompleksitas kasus ini, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh yang melibatkan Menko Polkam Dudung Abdurachman dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Evaluasi ini bertujuan untuk menata ulang kompetensi institusi negara yang memiliki kewenangan penyadapan. "Banyak institusi yang memiliki alat penyadapan, tetapi harus digunakan dengan satu prosedur tertentu yang sah," kata Yusril. Pemerintah berupaya memastikan agar di masa depan, penggunaan teknologi intelijen elektronik sejalan dengan supremasi hukum dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ