Bamsoet: Penyadapan Ilegal Presiden Ancaman Serius, PDIP Nilai Tindakan Makar
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara cepat, objektif, dan independen, dengan tetap menjaga kerahasiaan negara dan asas praduga tidak bersalah.
- Ketegangan politik dan hukum semakin memanas setelah PDI Perjuangan menyatakan sikap tegas.
- Lima Langkah Strategis dan Penetapan Tersangka Untuk memulihkan keamanan sistem, Bamsoet memaparkan lima langkah strategis yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Prabowo Subianto merupakan ancaman serius bagi stabilitas negara. Dalam keterangannya pada Rabu (4/11/2026), Bamsoet menekankan bahwa kasus ini melampaui sekadar pelanggaran privasi, melainkan menyentuh inti keamanan nasional, integritas aparat penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara cepat, objektif, dan independen, dengan tetap menjaga kerahasiaan negara dan asas praduga tidak bersalah.
Ketegangan politik dan hukum semakin memanas setelah PDI Perjuangan menyatakan sikap tegas. Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai praktik penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan tindakan makar yang tidak dapat ditoleransi. Hasto mengapresiasi keberanian anggota internal Polri yang melaporkan kasus ini sebagai bukti kekuatan moral institusi, namun mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada individu, melainkan membongkar potensi kriminalisasi terhadap masyarakat sipil dan kelompok kritis di masa lalu.
Lima Langkah Strategis dan Penetapan Tersangka
Untuk memulihkan keamanan sistem, Bamsoet memaparkan lima langkah strategis yang harus segera dieksekusi oleh pemerintah. Langkah-langkah tersebut meliputi:
- Audit menyeluruh terhadap keamanan perangkat dan jalur komunikasi Presiden serta pejabat strategis, melibatkan BSSN, Paspampres, BIN, dan Sekretariat Presiden.
- Pengamanan seluruh bukti elektronik dan perangkat penyadapan melalui prosedur chain of custody yang ketat untuk mencegah manipulasi data.
- Proses hukum yang bebas benturan kepentingan dengan pengawasan internal (Divisi Propam, Itwasum) dan eksternal (Kompolnas, Kejaksaan Agung).
- Pembenahan aturan penyadapan nasional, mewajibkan dasar hukum, otorisasi jelas, dan audit berkala independen.
- Penguatan standar keamanan komunikasi melalui enkripsi, pembatasan akses, dan pemantauan ancaman siber secara langsung.
Kasus ini terungkap setelah Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden serta penghapusan data elektronik secara ilegal.
Dampak Institusional dan Seruan Supremasi Hukum
Bamsoet mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga agar tidak rusak oleh dugaan penyalahgunaan kewenangan segelintir orang. Ia menegaskan bahwa pengusutan yang jujur dan profesional adalah satu-satunya jalan bagi Polri untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, Hasto Kristiyanto menyerukan agar kewenangan negara, khususnya yang melibatkan upaya paksa, harus dilandasi moral dan etika kenegarawanan, serta dijauhkan dari ambisi politik praktis atau kepentingan pribadi mantan pejabat negara.
Menutup pernyataannya, Bamsoet menyerukan agar perkara ini menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan dan melindungi komunikasi strategis negara. Ia menekankan bahwa siapa pun yang memegang kekuasaan, setinggi apa pun jabatannya, harus tunduk pada hukum dan tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. Kedua tokoh kunci ini sepakat bahwa integritas institusi penegak hukum adalah fondasi utama bagi terciptanya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Warga Washington DC Anggap Pemilu Sela AS sebagai 'Referendum' atas Presiden Trump

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang PPN Pembalut: Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Melainkan Kebutuhan Biologis

BGN Efisienkan Anggaran MBG: Biaya Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000 per Penerima
