Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan yang jauh melampaui pelanggaran administratif biasa.
- "Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap.
- Pernyataan ini muncul menyusul penetapan tiga tersangka perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan yang jauh melampaui pelanggaran administratif biasa. Dalam keterangannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), Yusril menyebut bahwa intervensi pada komunikasi kepala negara adalah "masalah serius bagi sebuah negara" yang mengancam stabilitas pemerintahan. "Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap... itu bukan masalah sederhana," tegasnya. Pernyataan ini muncul menyusul penetapan tiga tersangka perwira tinggi Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Pemerintah menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas insiden ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurut Yusril, koordinasi evaluasi ini tidak hanya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tetapi juga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). "Banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan... namun harus melalui prosedur tertentu," jelas Yusril, menggarisbawahi pentingnya kepatuhan hukum dalam penggunaan teknologi pengawasan.
Kronologi Kasus dan Status Hukum Para Tersangka
Polri telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dilakukan periode 2025-2026. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution; dan Widyaiswara Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum dan melakukan penghapusan jejak log (log deletion) pada Oktober 2026. Target penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi juga mencakup tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha ternama.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara objektif. Seorang jenderal lainnya dengan inisial SU, Irjen Slamet Uliandi, saat ini masih berstatus saksi. Proses hukum ini merupakan respon atas laporan resmi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden, yang kemudian memerintahkan tindakan hukum tegas terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. Seperti yang telah dilaporkan dalam Yusril: Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Belum Terindikasi Upaya Makar, dugaan makar hingga saat ini belum terindikasi secara hukum.
Dampak Institusional dan Langkah Tindak Lanjut
Kasus ini menimbulkan gelombang kritik terhadap integritas institusi penegak hukum di Indonesia. Keterlibatan pejabat setingkat mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan internal terhadap alat negara. Yusril menekankan bahwa evaluasi bersama BSSN dan Kemenko Polkam bertujuan untuk merapikan kembali alur verifikasi data dan prosedur penyadapan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau ekonomi pribadi.
Dengan ditahannya para tersangka di Rutan Mabes Polri, publik menanti kejelasan mengenai aliran perintah dan motif di balik penghapusan data elektronik tersebut. "Presiden meminta kasus ini diproses hukum tegas," ujar Yusril. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi pemberantasan praktik illegal access demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keamanan nasional dan supremasi hukum di Indonesia, sejalan dengan penegasan bahwa Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi yang menyatakan insiden tersebut murni aksi oknum dan bukan kebijakan institusional.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
