DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang PPN Pembalut: Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Melainkan Kebutuhan Biologis
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina , mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk menstruasi.
- Ia menegaskan bahwa menstruasi bukanlah pilihan gaya hidup atau pengeluaran diskresioner yang dapat ditunda, melainkan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan.
- Selly menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya tidak diterapkan secara seragam tanpa menilai dampaknya terhadap kelompok dengan kondisi sosial ekonomi yang berbeda.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk menstruasi. Ia menegaskan bahwa menstruasi bukanlah pilihan gaya hidup atau pengeluaran diskresioner yang dapat ditunda, melainkan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta sebagai respons atas rekomendasi Komnas Perempuan yang menilai kebijakan pajak saat ini belum cukup memperhitungkan kebutuhan spesifik perempuan dalam menjalankan hak kesehatan reproduksinya.
Selly menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan seharusnya tidak diterapkan secara seragam tanpa menilai dampaknya terhadap kelompok dengan kondisi sosial ekonomi yang berbeda. Ia menekankan bahwa persoalan utama bukan sekadar apakah pajak tersebut menargetkan perempuan secara spesifik, melainkan siapa yang secara nyata menanggung beban ekonomi dari aturan tersebut.
Beban Ekonomi bagi Perempuan Berpenghasilan Rendah
Selly menyoroti kerentanan perempuan dari kalangan berpenghasilan rendah, pekerja informal, penyandang disabilitas, dan pelajar perempuan terhadap tingginya biaya produk menstruasi. Karena merupakan kebutuhan berulang yang tidak dapat dihindari, penambahan biaya pajak berpotensi memperburuk kondisi ekonomi kelompok rentan ini. Selly merujuk pada Siaran Pers Komnas Perempuan Nomor 76/HM.02.03/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang meminta pemerintah meninjau kembali pengenaan PPN tersebut. Menurutnya, aturan yang sama belum tentu menghasilkan keadilan yang sama, sehingga perlu dibedakan antara kesetaraan formal dan keadilan substantif.
Ia mengusulkan beberapa langkah konkret yang dapat ditempuh pemerintah, antara lain:
- Mengkaji kemungkinan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN.
- Memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (subsidi negara).
- Mempertimbangkan keterjangkauan harga, dampak terhadap perempuan berpenghasilan rendah, serta keberlanjutan fiskal negara.
"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan pengecualian produk menstruasi dari objek PPN atau memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah, sebagaimana juga direkomendasikan Komnas Perempuan," papar Selly.
Dorongan Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian
Untuk memastikan kebutuhan perempuan terakomodasi, Selly meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya. Ia menekankan bahwa meskipun penerimaan negara tetap esensial untuk membiayai pembangunan, kebijakan fiskal juga harus menjunjung tinggi keadilan sosial. Langkah ini juga sejalan dengan gugatan warga negara, Bernita Matondang, yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026, yang meminta pembalut menstruasi ditetapkan sebagai barang bebas pajak. Selly menegaskan, "Perempuan tidak meminta keistimewaan," namun negara harus sensitif terhadap kebutuhan biologis perempuan dalam perumusan kebijakan ekonomi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Warga Washington DC Anggap Pemilu Sela AS sebagai 'Referendum' atas Presiden Trump

BGN Efisienkan Anggaran MBG: Biaya Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000 per Penerima

Bamsoet: Penyadapan Ilegal Presiden Ancaman Serius, PDIP Nilai Tindakan Makar
