DPR Targetkan Pengesahan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026: Apa Artinya bagi Bisnis dan Pemulihan Kerugian Negara?
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Ringkasan Singkat
- DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
- Komisi III Habiburokhman mengungkap bahwa hanya 20% kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari kasus korupsi.
- Rancangan mencakup dua mekanisme perampasan – in personam (berdasarkan putusan pidana) dan in rem (tanpa putusan pidana) – serta memperluas cakupan aset yang dapat disita.
Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan DPR menegaskan bahwa Rancangan Undang‑Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai pada tahun ini, dengan target pengesahan menjadi Undang‑Undang pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna Kamis (27/8/2026) dan mendapat persetujuan bulat.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses legislasi UU ini lebih kompleks dibandingkan UU lain seperti KUHAP atau UU Polri, karena merupakan regulasi baru yang belum pernah ada sebelumnya. Penyusunan dimulai 16 September 2025 setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan draf RUU.
Dalam rangka merumuskan draf, tim DPR telah menggelar 50 pertemuan dengan narasumber, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta 46 anggota Komisi III yang turun ke masing‑masing daerah pemilihan untuk mengumpulkan aspirasi. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah celah kritis: rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara (sekitar 20% dari total kerugian), regulasi yang belum lengkap, cakupan aset yang terbatas, serta prosedur yang beragam dan tidak optimal.
Draft RUU mengidentifikasi empat kategori aset yang dapat disita: (1) aset hasil tindak pidana, (2) aset alat dan sarana untuk melakukan tindak pidana, (3) aset barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dan (4) aset pengganti kerugian. Dua konsep perampasan akan diatur secara bersamaan: in personam (berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku) dan in rem (tanpa putusan pidana).
Langkah selanjutnya menjelang Desember meliputi rapat kerja dengan pemerintah, proses harmonisasi, pembahasan Dokumen Informasi Manajemen (DIM) oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, serta pengambilan keputusan di tingkat pertama dan kedua di sidang paripurna.
Analisis Pakar
Sebagai ekonom makro, saya melihat UU Perampasan Aset ini sebagai potensi katalisator bagi peningkatan kepercayaan investor. Saat ini, Indonesia masih mencatat rasio pemulihan kerugian negara yang sangat rendah – hanya 20% – yang menciptakan persepsi risiko tinggi bagi pelaku bisnis. Dengan regulasi yang lebih tegas dan prosedur yang terstandardisasi, pemerintah dapat menegakkan kepastian hukum, mempercepat proses penyitaan, dan mengalihkan aset yang disita ke mekanisme likuidasi yang transparan. Hal ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga membuka peluang bagi lembaga keuangan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan kembali aset yang dioptimalkan.
Namun, dua mekanisme perampasan – in personam dan in rem – menimbulkan tantangan operasional. Perampasan in personam mengandalkan proses peradilan yang sering kali lambat, sementara in rem berisiko menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang bila tidak disertai kontrol pengadilan yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi regulator untuk membangun kerangka pengawasan independen, misalnya melalui lembaga khusus yang mengaudit setiap langkah penyitaan dan penjualan aset.
Dari perspektif bisnis, sektor properti, logistik, dan manufaktur yang sering menjadi target penyitaan aset (misalnya kendaraan operasional atau properti komersial) harus menyiapkan strategi mitigasi. Praktik terbaik meliputi audit internal yang rutin, pemisahan aset operasional dan pribadi, serta asuransi risiko hukum. Perusahaan yang proaktif dalam mengelola risiko ini akan lebih siap menghadapi kemungkinan penyitaan dan tetap menjaga likuiditas.
Terakhir, implementasi UU ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam indeks kemudahan berbisnis. Jika pemerintah berhasil menutup celah regulasi dan meningkatkan tingkat pemulihan kerugian, hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan dan meningkatkan daya tarik investasi asing, khususnya dalam proyek infrastruktur besar yang melibatkan kontraktor multinasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Kapan UU Perampasan Aset diperkirakan disahkan?
A: DPR menargetkan pengesahan pada 15 Desember 2026. - Q: Apa perbedaan antara perampasan in personam dan in rem?
A: In personam memerlukan putusan pidana terhadap pelaku, sedangkan in rem memungkinkan penyitaan aset tanpa putusan pidana, biasanya berdasarkan indikasi kuat keterkaitan dengan tindak pidana. - Q: Bagaimana UU ini dapat memengaruhi pemulihan kerugian negara?
A: Dengan regulasi yang lebih komprehensif, diharapkan tingkat pemulihan dapat naik signifikan dari 20% saat ini, meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi beban fiskal.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun, Transformasi TLKM 30 Dorong Pertumbuhan Digital

Ancaman Capital Outflow: Rupiah Berpotensi Rontok ke Rp18.350 di Akhir 2026

Ihsg Anjlok 2,62% di Sesi I, Bursa Asia Terdiversifikasi dengan Koreksi Kospi Terdalam
