Ironi Senayan: DPR Bahas RUU Perampasan Aset Tanpa Surpres di Tengah Kepungan Demonstran
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- DPR RI tetap nekat menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I pada Kamis (27/8) di tengah kepungan aksi unjuk rasa masyarakat sipil di luar gedung parlemen.
- Salah satu agenda utama paripurna adalah laporan perkembangan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III, sebuah langkah janggal mengingat draf regulasi tersebut belum resmi dibahas karena ketiadaan Surat Presiden (Surpres).
- Massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut pengesahan segera regulasi pemiskinan koruptor tersebut tanpa ada niat untuk melengserkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Gedung Kura-Kura Senayan kembali mempertontonkan paradoks politik yang luar biasa. Di tengah gemuruh suara demonstran yang memadati gerbang luar kompleks parlemen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap bersikukuh menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 pada Kamis (27/8). Langkah ini memicu tanda tanya besar, terutama karena salah satu agenda krusial yang dibawa ke meja sidang adalah laporan perkembangan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI.
Kejanggalan prosedural langsung menyeruak ke permukaan. Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dilaporkan perkembangannya dalam sidang paripurna tertinggi, sementara dokumen resminya belum pernah dibahas secara formal akibat belum terbitnya Surat Presiden (Surpres)? Publik patut curiga apakah agenda ini sekadar kosmetik politik untuk meredam amarah massa di luar gedung, atau ada manuver legislasi di balik layar yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.
Selain polemik regulasi anti-korupsi tersebut, paripurna kali ini juga menjadwalkan enam agenda lainnya. Mulai dari pandangan pemerintah atas sikap fraksi terhadap RAPBN 2027, perubahan Prolegnas Prioritas 2027, hingga laporan uji kelayakan calon petinggi OJK. Agenda padat ini dimulai tepat pukul 10.00 WIB, seolah mengabaikan eskalasi massa yang terus berdatangan di luar pagar kompleks parlemen.
Di luar gedung, gelombang protes yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama elemen sipil lainnya menyuarakan tuntutan konkret. Koordinator aksi, Supriyono alias Botok, menegaskan bahwa kehadiran mereka di Jakarta bukan untuk memicu kerusuhan atau mendelegitimasi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sebaliknya, mereka menuntut komitmen nyata negara dalam memiskinkan koruptor melalui pengesahan RUU Perampasan Aset yang terus-menerus digantung oleh para elite politik.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika Senayan selama puluhan tahun, saya melihat drama paripurna 27 Agustus ini sebagai bentuk "teater politik" yang sangat vulgar. Memasukkan agenda laporan RUU Perampasan Aset tanpa adanya Surpres adalah anomali hukum yang memalukan. DPR seolah-olah ingin menunjukkan kepada publik bahwa mereka "bekerja" dan "mendengar" aspirasi rakyat, namun secara prosedural, tindakan ini kosong tanpa substansi. Ini adalah taktik klasik mengulur waktu (buying time) untuk meredam tensi sosial tanpa benar-benar menyelesaikan akar masalah.
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi momok menakutkan bagi para koruptor, sekaligus ujian terberat bagi integritas para anggota dewan. Keengganan eksekutif mengirimkan Surpres dan keengganan legislatif untuk mendesaknya secara agresif menunjukkan adanya resistensi sistemik di lingkaran kekuasaan. Mereka yang duduk di kursi empuk parlemen tampaknya sangat menyadari bahwa senjata hukum ini, jika disahkan, berpotensi membidik lingkaran mereka sendiri. Oleh karena itu, membiarkan RUU ini menggantung dalam ketidakpastian prosedural adalah pilihan paling aman bagi status quo.
Di sisi lain, gerakan moral dari kelompok masyarakat seperti AMPB menunjukkan bahwa tingkat kejenuhan publik terhadap korupsi telah mencapai titik nadir. Tuntutan mereka sangat rasional: miskinkan koruptor. Menariknya, gerakan ini secara taktis memilih untuk tidak memposisikan diri sebagai oposisi yang ingin menjatuhkan pemerintahan Prabowo-Gibran, melainkan sebagai "pecambuk" agar rezim baru ini tidak masuk dalam jebakan oligarki yang sama. Ini adalah sinyal bahwa publik masih menaruh harapan, namun kesabaran itu jelas ada batasnya.
Jika DPR dan pemerintah terus bermain kucing-kucingan dengan regulasi vital ini, maka legitimasi moral lembaga perwakilan rakyat akan runtuh sepenuhnya. Paripurna di tengah kepungan demonstran ini seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar formalitas ketuk palu. Tanpa komitmen politik yang konkret untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, segala bentuk pidato antikorupsi dari atas podium Senayan hanyalah omong kosong yang tidak bernilai di mata rakyat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa DPR membahas RUU Perampasan Aset padahal belum ada Surpres?
A: DPR mengagendakan laporan perkembangan penyusunan RUU tersebut oleh Komisi III sebagai langkah awal, meskipun pembahasan formal secara hukum belum bisa berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres) resmi dari pemerintah.
Q: Apa tuntutan utama massa aksi pada 27 Agustus di depan Gedung DPR?
A: Massa aksi menuntut DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman seberat-beratnya bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Q: Siapa yang menginisiasi aksi demonstrasi tersebut dan apakah bertujuan melengserkan pemerintah?
A: Aksi ini diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Koordinator aksi menegaskan tidak ada agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto, melainkan mendesak agar jalannya pemerintahan baru menjadi lebih bersih dan bebas korupsi.


