Kebakaran Hutan Pulang Pisau: Kapolda Kalteng Angkat Suara, Siapkan Sanksi Berat Jika Terbukti Sengaja

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kebakaran Hutan Pulang Pisau: Kapolda Kalteng Angkat Suara, Siapkan Sanksi Berat Jika Terbukti Sengaja
BAGIKAN:

Pulang Pisau, 12 Juli 2026 – Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalimantan Tengah, mengeluarkan perintah tegas kepada Polres Pulang Pisau untuk menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Tumbang Nusa. Dalam pernyataannya, Iwan menegaskan bahwa bila terbukti ada unsur kesengajaan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika penyelidikan mengungkap adanya niat atau tindakan yang disengaja dalam menimbulkan kebakaran, maka proses hukum akan dijalankan tanpa ampun," ujar Kapolda di lokasi pada Minggu (12/7). Ia menambahkan bahwa tim satgas udara telah melakukan pemadaman intensif, sehingga kebakaran belum meluas.

Patroli udara kini dipertahankan dan diperkuat untuk memantau titik panas secara real‑time. "Teknologi satelit dan aplikasi pemantauan membantu kami mengidentifikasi area berbahaya, namun tidak menggantikan patroli darat maupun udara yang memberikan gambaran kondisi sebenarnya," kata Iwan.

Kapolda juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan di musim kemarau yang sedang berlangsung. "Cuaca kering meningkatkan risiko karhutla secara eksponensial. Semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan dan menahan diri dari praktik pembakaran apa pun," tegasnya.

Ia menutup dengan ajakan kolaboratif: "Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Mari bersama‑sama menjaga hutan kita, bukan hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi."

Analisis Pakar

Perintah Kapolda Iwan Kurniawan menandai langkah penting, namun tidak dapat dipisahkan dari konteks yang lebih luas. Selama dekade terakhir, pulau Kalimantan terus menjadi hotspot karhutla, dengan pola kebakaran yang sering kali berulang. Penyebab utama meliputi pembukaan lahan ilegal, praktik pembakaran terbuka oleh perusahaan perkebunan, serta kurangnya penegakan hukum yang konsisten.

Penegakan hukum yang tegas memang diperlukan, namun tanpa dukungan struktural—seperti peningkatan kapasitas satelit, pelatihan tim pemadam, dan mekanisme pelaporan masyarakat—upaya tersebut akan berujung pada tindakan simbolik belaka. Seringkali, penyelidikan berakhir pada "tidak ditemukan unsur kesengajaan" karena kurangnya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pelaku tetap bebas beroperasi.

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat yang mendorong ekspansi perkebunan kelapa sawit dan karet secara agresif menambah tekanan pada hutan primer. Tanpa regulasi yang ketat dan insentif bagi praktik agroforestry berkelanjutan, masyarakat lokal terpaksa memilih antara pendapatan cepat dari pembakaran atau menanggung risiko hukum yang belum tentu menjerat pelaku utama.

Ke depan, saya memprediksi bahwa jika Kapolda tidak mengintegrasikan pendekatan multi‑sektor—melibatkan lembaga lingkungan, akademisi, dan komunitas adat—upaya penindakan akan terhambat. Solusi jangka panjang harus mencakup reformasi kebijakan lahan, transparansi data kebakaran, serta mekanisme kompensasi bagi petani yang beralih ke metode non‑pembakaran. Hanya dengan kombinasi penegakan hukum yang tegas dan kebijakan yang adil, kita dapat memutus siklus karhutla yang merusak ekosistem Kalimantan dan menimbulkan beban sosial‑ekonomi yang tak terhitung.