Kontroversi DIM RUU Pemilu: Golkar Bongkar Kebohongan DPR yang Belum Mulai Pembahasan

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kontroversi DIM RUU Pemilu: Golkar Bongkar Kebohongan DPR yang Belum Mulai Pembahasan
BAGIKAN:

Jakarta, 12 Juni 2026 – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU Pemilu belum ada. Pernyataan Doli menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi proses legislasi yang selama ini diklaim sudah berada di jalur final.

Doli menjelaskan bahwa bila RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR, maka penyusunan DIM menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebaliknya, bila inisiatif datang dari pemerintah, delapan fraksi di DPR seharusnya menyiapkan DIM. "Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (12/6).

Menurut Doli, DPR masih menunggu dimulainya pembahasan RUU Pemilu. "Kami masih menunggu sejak lama, kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM," katanya. Ia menuding bahwa dokumen yang belakangan disebut-sebut sebagai DIM kemungkinan besar hanyalah hasil kajian Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI, yang memetakan masalah termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi dalam judicial review UU Pemilu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqi Nizamiy Karsayuda, mengklaim telah menyerahkan DIM RUU Pemilu kepada ketua umum partai dan pimpinan fraksi di DPR. Rifqi menyatakan langkah itu diambil untuk mempercepat proses pembahasan, meski secara resmi RUU belum masuk agenda pembahasan. "Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing," ujar Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).

Rifqi menambahkan bahwa Komisi II telah memulai proses penyerapan aspirasi sejak Januari 2026 dengan mengundang pakar, praktisi, dan organisasi pemerhati pemilu. "Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation," katanya, meski mengakui sebagian audiensi tidak memenuhi prosedur resmi pembahasan undang‑undang. Ia menyebutnya sebagai ijtihad politik.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua hal yang sangat mengkhawatirkan. Pertama, adanya kesenjangan antara retorika DPR yang mengumumkan adanya DIM dan kenyataan lapangan yang mengindikasikan belum ada dokumen resmi. Hal ini menandakan adanya upaya menutupi ketidaksiapan legislatif dengan menampilkan dokumen semu yang sebenarnya hanyalah hasil kajian internal BKD. Kedua, praktik "ijtihad politik" yang dipakai Rifqi menimbulkan risiko legitimasi prosedur legislatif. Mengadakan audiensi di luar kerangka resmi tanpa mekanisme akuntabilitas dapat menjadi celah bagi kepentingan khusus mengendalikan agenda reformasi pemilu.

Jika DPR terus mengedepankan proses informal sambil menunggu formalitas, maka revisi UU Pemilu akan terjebak dalam limbo kebijakan. Keterlambatan ini tidak hanya menghambat penyempurnaan regulasi pemilu, tetapi juga membuka ruang manipulasi oleh aktor‑aktor politik yang ingin mengamankan posisi mereka sebelum perubahan aturan. Tanpa DIM yang sah, tidak ada dasar objektif untuk menilai apa saja masalah struktural yang harus diatasi, sehingga reformasi dapat menjadi sekadar retorika.

Prediksi saya, dalam beberapa minggu ke depan, akan muncul tekanan publik yang lebih keras, terutama dari organisasi masyarakat sipil yang menuntut transparansi. Jika DPR tidak dapat menyediakan DIM yang kredibel, maka legitimasi proses revisi UU Pemilu akan dipertanyakan, berpotensi memicu intervensi Mahkamah Konstitusi atau bahkan aksi protes di tingkat nasional. Pada titik itu, pemerintah dan DPR harus memilih antara mempercepat proses legislasi dengan prosedur yang sah atau terus bersembunyi di balik dokumen “sementara” yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulannya, keberadaan DIM bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi bagi demokrasi yang sehat. Tanpa itu, RUU Pemilu berisiko menjadi produk politik semata, bukan hasil konsensus nasional. DPR harus segera mengeluarkan DIM yang terverifikasi, melibatkan semua pemangku kepentingan secara terbuka, dan menyiapkan agenda pembahasan yang jelas. Hanya dengan langkah itu, kepercayaan publik terhadap proses pemilu dapat dipulihkan.