CSR Tambang di Kalimantan Tengah: Santunan Anak Yatim atau Upaya Menutup Jejak Lingkungan?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

CSR Tambang di Kalimantan Tengah: Santunan Anak Yatim atau Upaya Menutup Jejak Lingkungan?
BAGIKAN:

Jakarta – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dan PT Bharinto Ekatama (BEK) kembali menggelar aksi sosial di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, Kalimantan Tengah. Kedua perusahaan menyalurkan santunan kepada anak‑anak yatim, sekaligus mengklaim kegiatan tersebut sebagai upaya mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar area tambang mereka.

Menurut Vico Randika, perwakilan PAMA untuk distrik Bharinto Ekatama Biyangan (BEKB), program santunan ini "rutin dilakukan setiap bulan ke semua area terdekat dengan tambang". Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari "ajang silaturahmi" antara perusahaan dan anak‑anak yatim di Desa Benangin I, II, dan V, serta bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan harmonis.

Perwakilan desa, Rika Ratna Sari, menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut, berharap perusahaan selalu diberikan keberkahan dan keselamatan bagi karyawannya. Acara diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran operasional PAMA dan BEK serta keselamatan para pekerja lapangan.

PAMA merupakan anak perusahaan PT United Tractors Tbk (UNTR), sementara BEK berada di bawah naungan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Kedua perusahaan menegaskan komitmen mereka terhadap tanggung jawab sosial, termasuk penanganan stunting di wilayah site dan upaya pelestarian ekosistem hutan melalui pelepasan rusa.

Analisis Pakar

Di balik aksi sosial yang tampak mulia ini, terdapat pertanyaan mendasar tentang motivasi dan efektivitas CSR (Corporate Social Responsibility) di sektor pertambangan. Sejarah panjang industri tambang di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa dampak lingkungan – mulai dari degradasi hutan, pencemaran air, hingga konflik lahan – sering kali menimbulkan beban sosial yang jauh lebih besar daripada santunan bulanan yang diberikan kepada sejumlah anak yatim.

Penyaluran santunan secara rutin memang dapat memberikan bantuan jangka pendek, namun tidak menyentuh akar permasalahan. Tanpa investasi yang signifikan dalam infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan pemulihan lingkungan, program ini berisiko menjadi "greenwashing" – upaya menutupi kerusakan dengan citra filantropi. Lebih jauh, tidak ada data publik yang mengungkapkan berapa banyak anak yatim yang sebenarnya berada di wilayah operasional, bagaimana proses seleksi penerima manfaat, atau apakah ada mekanisme monitoring dan evaluasi yang transparan.

Selain itu, kehadiran perusahaan tambang yang terus memperluas area eksplorasi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat adat dan petani lokal. Jika CSR tidak diiringi dengan dialog yang inklusif dan jaminan atas hak atas tanah, maka santunan anak yatim dapat menjadi "pembungkus" bagi praktik penambangan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan lingkungan.

Ke depan, kami menuntut PAMA dan BEK untuk mengungkapkan rencana jangka panjang mereka dalam mengatasi dampak tambang, termasuk audit independen atas program CSR, partisipasi aktif komunitas dalam perencanaan, serta alokasi dana yang proporsional untuk rehabilitasi lahan. Hanya dengan transparansi dan akuntabilitas yang nyata, santunan anak yatim dapat beralih dari sekadar aksi simbolik menjadi bagian integral dari strategi pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.