Mahfud MD Label Penyadapan Presiden oleh Tiga Jenderal Polri sebagai Kejahatan Terbesar Sepanjang Sejarah
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Menurut Mahfud , penyadapan yang diduga berkaitan dengan niat makar terhadap kepala negara mencerminkan tingkat kedegradan yang sangat tinggi dalam institusi Polri.
- Mahfud membandingkan kasus ini dengan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan vonis seumur hidup untuk Teody Minahasa dalam kasus narkotika.
- Rekonsiliasi Kronologi Penangkapan dan Dugaan Negosiasi Internal Mahfud mengungkapkan kronologi detail yang ia peroleh secara langsung sebelum kasus ini viral di publik.
Mahfud MD, guru besar hukum tata negara, menilai kasus penyadapan ilegal yang melibatkan tiga jenderal polisi terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan kejahatan terbesar dalam sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pernyataan di akun YouTube resminya @MahfudMD pada Selasa (3/11), mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut menegaskan bahwa tindakan ini jauh lebih serius dibandingkan kasus-kasus pelanggaran hukum berat sebelumnya. Menurut Mahfud, penyadapan yang diduga berkaitan dengan niat makar terhadap kepala negara mencerminkan tingkat kedegradan yang sangat tinggi dalam institusi Polri.
Tiga personel jenderal aktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Mahfud membandingkan kasus ini dengan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan vonis seumur hidup untuk Teody Minahasa dalam kasus narkotika. Ia menyatakan, jika kedua kasus tersebut sebelumnya dianggap sebagai kejahatan biadab terbesar di lingkup Polri, kini penyadapan ilegal itu telah melampaui skalanya karena menyangka langsung pada kepala negara dan dugaan upaya pengkhianatan.
Rekonsiliasi Kronologi Penangkapan dan Dugaan Negosiasi Internal
Mahfud mengungkapkan kronologi detail yang ia peroleh secara langsung sebelum kasus ini viral di publik. Ia menjelaskan bahwa awalnya sekitar lima hingga enam jenderal aktif ditangkap dan diperiksa untuk mengidentifikasi siapa yang memberi perintah. Setelah didesak, para tersangka menjawab bahwa perintah tersebut datang dari Kapolri saat itu, yaitu Listyo Sigit Prabowo. Pada tengah malam sekitar pukul 03.00, Listyo menjemput oleh Wakil Kapolri dan Kepala Bareskrim untuk ikut dalam proses pemeriksaan. Namun, Mahfud mencatat bahwa Listyo sempat dibebaskan di pagi hari, sebuah anomali prosedur yang memicu spekulasi adanya proses negosiasi atau tawar-menawar internal sebelum Listyo akhirnya menerima status tersangka setelah melalui 'pergulangan' yang dimaksudkannya.
Dampak Integritas dan Kewajiban Hukum terhadap Negara
Dampak dari kasus ini sangat mengancam stabilitas institusi dan kepercayaan publik. Mahfud menegaskan bahwa meskipun tidak semua rakyat mungkin merasa nyaman dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tindakan seorang Kapolri atau anggotanya menyadap kepala negara merupakan tindakan 'biadab' terhadap negara yang harus ditangani dengan segala keseriusan hukum. Bagi Mahfud, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman pada kedaulatan hukum di mana integritas institusi penjaga keamanan negara justru menjadi alat bagi tindakan ilegal tersebut. Kasus ini secara definitif menuntut akuntabilitas tinggi dan mekanisme hukum yang tegas untuk memulihkan martabat institusi Polri yang dinilai telah tercoreng oleh skandal level atas tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Prabowo Resmi Tunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit sebagai Plt KSP

Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Lumbung Wirausaha Tangguh dan Penggerak Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dan Prihatin atas Penyadapan Ilegal di Istana
