Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dan Prihatin atas Penyadapan Ilegal di Istana
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mengkhawatirkan karena dilakukan oleh institusi yang seharusnya berada di bawah kendali Presiden.
- "Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan," ujar Prasetyo.
- Ia menambahkan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap integritas keamanan negara, sehingga perlu ditanggapi dengan tegas untuk menjaga kepentingan bersama.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dinamika penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses tidak sah terhadap Kepala Negara serta para pimpinan. Keprihatinan ini diungkap langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, menyusul keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan kepresidenan dalam jaringan pengawasan yang dinilai melanggar prosedur hukum.
Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mengkhawatirkan karena dilakukan oleh institusi yang seharusnya berada di bawah kendali Presiden. "Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan," ujar Prasetyo. Ia menambahkan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap integritas keamanan negara, sehingga perlu ditanggapi dengan tegas untuk menjaga kepentingan bersama.
Sanksi Tegas: Listyo Sigit Diberhentikan dari KSP
Sebagai konsekuensi logis dari status tersangka, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Jabatan tersebut kini diserahkan kepada Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas birokrasi istana tetap terjaga meski terjadi gejolak hukum di internal lembaga kepresidenan.
Polri telah menetapkan tiga personel dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyadapan diduga terjadi pada rentang 2025-2026, termasuk penghapusan log data pada Oktober 2026. Tersangka diduga melakukan pengawasan terhadap nomor telepon Presiden, menteri, hingga media tanpa kaitan dengan penegakan hukum.
Koordinasi dengan Polri dan Pesan Stabilitas Publik
Mensesneg memastikan koordinasi erat dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah dilakukan. Fungsinya adalah untuk menjamin bahwa pelayanan publik dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali meskipun tiga personel tinggi tersebut ditahan di Rutan Mabes Polri. Prasetyo mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir, dengan menekankan bahwa proses penyadapan sah sudah diatur dalam perundang-undangan dan kasus ini hanya melibatkan beberapa oknum tertentu yang menyimpang dari aturan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Istana Dalami Dampak Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kemenhut Ungkap Modus Pencucian Kayu: 23 Kontainer Merbau Asal Papua Tengah Diamankan di Surabaya

Sudin LH Jaksel: 28 dari 140 Kendaraan di Pesanggrahan Gagal Uji Emisi, Warga Diimbau Perawat Rutin
