Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dan Prihatin atas Penyadapan Ilegal di Istana

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Antara News & Detik News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit dan Prihatin atas Penyadapan Ilegal di Istana
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mengkhawatirkan karena dilakukan oleh institusi yang seharusnya berada di bawah kendali Presiden.
  • "Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan," ujar Prasetyo.
  • Ia menambahkan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap integritas keamanan negara, sehingga perlu ditanggapi dengan tegas untuk menjaga kepentingan bersama.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dinamika penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses tidak sah terhadap Kepala Negara serta para pimpinan. Keprihatinan ini diungkap langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, menyusul keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan kepresidenan dalam jaringan pengawasan yang dinilai melanggar prosedur hukum.

Prasetyo menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat mengkhawatirkan karena dilakukan oleh institusi yang seharusnya berada di bawah kendali Presiden. "Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan," ujar Prasetyo. Ia menambahkan bahwa kondisi ini berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap integritas keamanan negara, sehingga perlu ditanggapi dengan tegas untuk menjaga kepentingan bersama.

Sanksi Tegas: Listyo Sigit Diberhentikan dari KSP

Sebagai konsekuensi logis dari status tersangka, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Jabatan tersebut kini diserahkan kepada Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas birokrasi istana tetap terjaga meski terjadi gejolak hukum di internal lembaga kepresidenan.

Polri telah menetapkan tiga personel dengan inisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyadapan diduga terjadi pada rentang 2025-2026, termasuk penghapusan log data pada Oktober 2026. Tersangka diduga melakukan pengawasan terhadap nomor telepon Presiden, menteri, hingga media tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Koordinasi dengan Polri dan Pesan Stabilitas Publik

Mensesneg memastikan koordinasi erat dengan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto telah dilakukan. Fungsinya adalah untuk menjamin bahwa pelayanan publik dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali meskipun tiga personel tinggi tersebut ditahan di Rutan Mabes Polri. Prasetyo mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir, dengan menekankan bahwa proses penyadapan sah sudah diatur dalam perundang-undangan dan kasus ini hanya melibatkan beberapa oknum tertentu yang menyimpang dari aturan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ