Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNBC Indonesia & CNN Nasional & CNBC Indonesia
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Yusril menegaskan bahwa seluruh menteri adalah pembantu presiden, sehingga laporan dari Kapolri saat itu, Jenderal Suyudi Ario Seto , otomatis diteruskan langsung kepada Prabowo.
  • Dugaan pelanggaran dilakukan dengan memasukkan nomor tertentu ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi prosedur formal yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
  • Nomor-nomor yang disadap tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan proses penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu yang sah menurut undang-undang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra secara tegas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui secara detail tindak pidana penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kejelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026), yang meruntuhkan spekulasi publik terkait ketidaktahuan kepala negara terhadap pelanggaran hukum serius di tingkat negara.

Kasus ini melibatkan tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri: Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso. Yusril menegaskan bahwa seluruh menteri adalah pembantu presiden, sehingga laporan dari Kapolri saat itu, Jenderal Suyudi Ario Seto, otomatis diteruskan langsung kepada Prabowo. "Kalau hal-hal seperti ini, bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, para menteri disadap, dan kita tidak tahu tujuannya, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," jelas Yusril.

Tim Penyidik Beberkan Modus Operandi Penyadapan Ilegal 2025-2026

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin merinci bahwa dugaan penyadapan terjadi pada rentang waktu 2025โ€“2026, saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Dugaan pelanggaran dilakukan dengan memasukkan nomor tertentu ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi prosedur formal yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan proses penyelidikan atau penyidikan perkara tertentu yang sah menurut undang-undang.

Menurut Asep, pada Oktober 2026, para tersangka justru memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak digital. Langkah ini semakin memperkuat indikasi niat jahat di balik operasi penyadapan yang menyasar tokoh-tokoh strategis negara dan media tersebut.

Proses Hukum Menjerat Tiga Jenderal dengan Ancaman Pidana Berat

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk. Listyo Sigit resmi diberhentikan sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 dan dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan, sementara jabatan Kapolri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto melalui pelantikan di Istana.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ