Hakim Tanya Makna Foto Arloji di Tumpukan Rp 55 Miliar, Boboho Akui Simbol Kenang-kenangan

- Majelis hakim mempertanyakan makna di balik foto arloji yang terpotret berada di atas tumpukan uang Rp 55 miliar hasil pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
- Foto tersebut dipotret oleh saksi kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang mengaku sengaja menempatkan jam tangan itu sebagai bentuk kenang-kenangan pribadi.
- Dalam sidang yang digelar Senin (2/11/2026), hakim meminta klarifikasi terkait visualisasi uang haram tersebut.
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyisakan detail menarik di Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim mempertanyakan makna di balik foto arloji yang terpotret berada di atas tumpukan uang Rp 55 miliar hasil pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Foto tersebut dipotret oleh saksi kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang mengaku sengaja menempatkan jam tangan itu sebagai bentuk kenang-kenangan pribadi.
Dalam sidang yang digelar Senin (2/11/2026), hakim meminta klarifikasi terkait visualisasi uang haram tersebut. Ferry Boboho, yang juga bertindak sebagai penampung dana, menyatakan bahwa kehadiran arloji tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan asal-usul atau legitimasi uang Rp 55 miliar tersebut. "Iya, izin, itu kayak kenang-kenangan jujur buat saya, Yang Mulia. Saya nggak pernah lihat," jawab Boboho saat diinterogasi. Ia menegaskan bahwa arloji itu merupakan miliknya pribadi dan tidak berhubungan dengan transaksi pemerasan.
Klarifikasi Saksi Mengenai Arloji Garmin
Interogasi hakim semakin tajam dengan pertanyaan mengenai merek dan nilai arloji tersebut. Ferry Boboho menjelaskan bahwa arloji yang difoto adalah jam tangan bermerek Garmin dengan perkiraan harga sekitar Rp 7 juta. "Nggak ada, Yang Mulia. Sama sekali tidak ada. Itu cuman karena punya saya," tegas Ferry menjawab pertanyaan hakim tentang kaitan arloji dengan uang hasil tindak pidana. Jawaban ini menjadi poin penting untuk memisahkan aset pribadi saksi dari barang bukti utama dalam perkara korupsi ini.
- Arloji Garmin merupakan milik pribadi Ferry Boboho.
- Nilai arloji diperkirakan sekitar Rp 7 juta.
- Boboho menegaskan tidak ada kaitan hukum atau transaksi antara arloji dan uang Rp 55 miliar.
Dampak Dakwaan TPPU dan Temuan Aset
Di balik perdebatan simbolis arloji ini, jaksa menguraikan skema TPPU yang lebih besar melibatkan total kerugian negara hingga Rp 346,7 miliar dan USD 440.990. Febrie Adriansyah diduga menyamarkan uang haram tersebut melalui pembelian berbagai aset, termasuk emas 74 kg yang ditemukan di salah satu brankas saat penyidikan. Jaksa juga menyebut bahwa Febrie bersama Don Ritto melakukan pencucian uang dengan membeli kafe yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul. Kasus ini menyoroti jaringan keuangan yang kompleks di balik dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, yang kini menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
