Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNBC Indonesia & Detik News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap sistem informasi negara.
  • Yusril menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penyadapan di masa mendatang.
  • Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan ketiga tersangka masih bungkam terkait kasus ini.

Penahanan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menarik perhatian intens dari media internasional, yang membedah detail penangkapan tersebut dengan sorotan tajam terhadap penghapusan rekam jejak digital.

Sejumlah media besar seperti Straits Times, South China Morning Post, dan Associated Press melaporkan bahwa para tersangka secara sistematis menghapus catatan log pada bulan Oktober 2026 untuk menutupi tindakan mereka yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Rincian Penyidikan dan Barang Bukti

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Listyo dan dua jenderal lainnya tidak memiliki kaitan dengan upaya penegakan hukum yang sah. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap sistem informasi negara.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti untuk pendalaman kasus, yang meliputi:

  • 11 unit ponsel
  • 1 unit iPad
  • 4 buah flash disk

Asep Safrudin juga mengungkapkan bahwa operasi penyadapan tersebut berlangsung sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026, melibatkan penyisipan nomor-nomor sensitif ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi prosedur yang wajib.

Respons Istana dan Dampak Politik

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak ada indikasi bahwa kasus ini terkait upaya penggulingan pemerintahan, meskipun tindakan itu dikategorikan sebagai kejahatan serius. Yusril menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penyadapan di masa mendatang.

Hingga saat ini, Presiden Prabowo Subianto dan ketiga tersangka masih bungkam terkait kasus ini. Kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi institusi keamanan nasional setelah nama Listyo Sigit, yang baru diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan sebulan lalu setelah menjabat Kapolri selama lima tahun, menjadi pusat skandal hukum terbesar di Indonesia dalam tahun ini.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ