Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Pernyataan ini disampaikan dalam akun X-nya pada Selasa (3/11/2026) sebagai respons atas penetapan tiga tersangka oleh Polri, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo .
- Romli menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan apabila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara.
- Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Guntur Romli, politikus PDIP, secara tegas menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan merupakan makar dan kejahatan serius terhadap negara. Pernyataan ini disampaikan dalam akun X-nya pada Selasa (3/11/2026) sebagai respons atas penetapan tiga tersangka oleh Polri, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Romli menilai tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan apabila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara.
Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiga tersangka tersebut meliputi Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang diperkirakan terjadi sepanjang periode 2025-2026 ini.
Kronologi Dugaan Pelanggaran dan Tudingan 'Patron Lama'
Dalam pernyataan resminya, Guntur Romli mempertanyakan siapa di balik perintah pelaksanaan penyadapan tersebut. Ia berargumen bahwa mustahil Presiden Prabowo memerintahkan penyadapan terhadap dirinya sendiri. "Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara," ujarnya. Romli juga mempertanyakan loyalitas Jenderal Listyo Sigit, bertanya apakah loyalitas tersebut ditujukan kepada presiden sah atau kepada "patron lamanya" yang mengangkatnya menjadi Kapolri.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, memperkuat pandangan bahwa kasus ini merupakan masalah serius bagi negara. Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan setelah dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. "Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah Hukum dan Tuntutan Transparansi Publik
Menyikapi kasus ini, Presiden Prabowo memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Bareskrim Polri menegaskan bahwa nomor telepon Presiden dimasukkan ke alat sadap tanpa melalui verifikasi prosedur yang sah. Langkah hukum ini menjadi preseden penting dalam menjaga kedaulatan lembaga kepresidenan.
Guntur Romli memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada tiga nama tersangka yang sudah ada. "Usut siapa yg memberi perintah, siapa yang menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir," katanya. Publik berhak mengetahui daftar lengkap pihak yang disadap, termasuk pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha. Kasus penyadapan presiden kini menjadi sorotan utama, dengan Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka yang mengancam hukuman 10 tahun penjara, sementara DPR mendesak penegakan hukum transparan atas dugaan pelanggaran tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Skandal Penyadapan: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Jenderal Aktif sebagai Tersangka, Ancam 10 Tahun Bui
