9 Hakim Konstitusi Diadukan ke MKMK usai MK Tolak Permohonan Sengketa PHPU Gibran
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Sembilan hakim konstitusi resmi menjadi terduga pelanggar etik setelah diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) imbas pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.
- Aduan ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, terkait kasus dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
- Putusan ini menutup kasus sengketa hasil pemilu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sembilan hakim konstitusi resmi menjadi terduga pelanggar etik setelah diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) imbas pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Aduan ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, terkait kasus dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pengadu menilai para hakim melanggar prinsip independensi karena menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.
Ketegangan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan pada Selasa (6/10) malam, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran. Putusan ini menutup kasus sengketa hasil pemilu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, hingga enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Namun, gelombang protes justru mengarah pada proses peradilan konstitusi itu sendiri.
Saddan Sitorus, kuasa hukum pengadu, membeberkan argumen dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dikutip dari situs resmi MK pada Kamis (8/10). Ia mengklaim Denny Indrayana pernah mengeluarkan "sayembara" terkait iming-iming uang untuk mempertunjukkan ijazah Gibran. "Patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," tegas Saddan. Pernyataan ini menyiratkan adanya transaksi terlarang antara hakim dan salah satu pihak dalam sengketa.
Pengadu juga menyoroti bahwa sejak 2023, isu sengketa ijazah Presiden Joko Widodo dan anaknya menjadi sorotan publik yang tajam, yang dinilai sarat agenda politik. Menurut pengadu, hakim seharusnya bersikap netral dari tekanan masyarakat, media, dan para pihak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hakim langsung menjadwalkan agenda pembuktian tanpa mempelajari permohonan secara mendalam terlebih dahulu, sebuah langkah yang dianggap keliru secara prosedural dan etik.
Sebagai tuntutannya, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen dan memeriksa kasus ini berdasarkan Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Sapta Karsa Hutama. Mereka mendesak agar perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara hingga pemeriksaan etik selesai. Lebih jauh lagi, pengadu menuntut pemberhentian tetap terhadap sembilan hakim tersebut serta pembatalan seluruh keputusan yang telah dibuat, sebuah langkah radikal yang bisa mengubah lanskap hukum sengketa pemilu di Indonesia.
Analisis Redaksi
Langkah Formasi ini menandai pergeseran serius dalam kritik terhadap Mahkamah Konstitusi; bukan lagi menyerang putusan sebagai objek hukum, tetapi menyerang integritas subjektif para hakimnya. Klaim tentang "sayembara" uang yang melibatkan Denny Indrayana adalah tuduhan berat yang, jika dibenarkan, akan menghancurkan kredibilitas lembaga tinggi negara itu di mata publik. Bagi institusi MK, ini adalah ujian eksistensial yang harus dijawab dengan transparansi penuh, bukan sekadar respons birokratis.
Yang perlu diwaspadai adalah efek domino dari permintaan pembatalan seluruh keputusan. Jika MKMK menyetujui pengaduan ini, maka putusan sengketa PHPU 2024 yang baru dibacakan bisa menjadi obyek litigasi etik yang berkepanjangan. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang besar bagi stabilitas pemerintahan dan legitimasi hasil pemilu. Publik kini menunggu langkah MKMK: apakah mereka akan memproses aduan ini dengan ketat sesuai Sapta Karsa atau justru meremehkannya, yang akan memicu krisis kepercayaan yang jauh lebih dalam.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
