Komisi XIII DPR Desak Bongkar 13 Rumah Dinas Hutan di Lapas Cibinong, Kalapas Akui Perintah Pindahkan Benda Temuan

- Hasil rapat tersebut berujung pada enam kesimpulan, termasuk desakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan penertiban aset di seluruh lapas Indonesia.
- Ketidakjelasan status aset negara ini mengindikasikan potensi kelalaian administratif yang serius dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Kontradiksi data semakin meluas ketika Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber pendanaan pembangunan 13 rumah dinas tersebut.
Keberadaan 13 unit rumah dinas di area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan tajam setelah Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto pada Senin (28/9). Rapat ini merupakan buntut langsung dari temuan Ombudsman dalam sidak yang dilakukan pada Rabu (23/9) lalu, yang menemukan bangunan berfasilitas lengkap, mulai dari ruang tamu, dapur, hingga kulkas berisi alkohol, yang diduga diperuntukkan bagi napi tertentu. Hasil rapat tersebut berujung pada enam kesimpulan, termasuk desakan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai ketentuan dan penertiban aset di seluruh lapas Indonesia.
Isu administrasi menjadi temuan krusial saat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengakui bahwa dari 16 unit rumah dinas di lokasi tersebut, hanya 3 unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). "Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan," ujar Mashudi di hadapan wakil rakyat. Ketidakjelasan status aset negara ini mengindikasikan potensi kelalaian administratif yang serius dalam pengelolaan fasilitas pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kontradiksi data semakin meluas ketika Kepala Urusan Umum Lapas Cibinong, Deni Sugiarto, mengaku tidak mengetahui sumber pendanaan pembangunan 13 rumah dinas tersebut. Deni menyebut pembangunan itu dilakukan pada tahun 2023 di masa kepemimpinan Kalapas sebelumnya, Usman Madjid. "Saya jujur, Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan gimana," kata Deni, yang mengaku baru menjabat Kaur Umum saat pembangunan berlangsung. Sementara itu, soal kemewahan hunian, Mashudi mengklaim bahwa televisi, sofa, hingga wiski dan bir yang ditemukan Ombudsman merupakan milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Adi Nugroho, sedangkan bingkai foto Jimmy Masrin—pengusaha terpidana kasus korupsi LPEI—diklaim sebagai barang bukti hasil razia keamanan.
Momen paling menegangkan terjadi saat anggota Komisi XIII, Yanuar Arif Wibowo, mengonfrontasi Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto terkait hilangnya barang-barang temuan Ombudsman dalam video yang memperlihatkan kebingungan Menteri Imipas saat inspeksi di Jumat (25/9). Wisnu mengakui bahwa ia sendiri yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut setelah viralnya temuan Ombudsman. Ketika ditanya mengapa tidak ada CCTV di area rumah dinas pejabat, Wisnu menjawab bahwa CCTV hanya dipasang di blok-blok lapas, bukan di area hunian pejabat. Jawaban yang dianggap lambat dan merujuk data internal ini memicu cemoohan Yanuar yang berujar, "Kenapa lama sekali?" dan mengingatkan agar tidak menggunakan kebohongan untuk menutupi kebohongan lain di hadapan publik.
Buntut dari rangkaian rapat ini adalah keputusan Kementerian Imipas untuk menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong, termasuk Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Bimbingan Narapidana Yhosep Jhon Ferry, KPLP I Gusti Bagus Widya Putra, dan Kaur Umum Deni Sugiarto. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menegaskan penonaktifan ini dilakukan untuk investigasi mendalam. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, menutup rapat dengan menyatakan komisi akan melakukan kunjungan langsung untuk memverifikasi perbedaan temuan Ombudsman dengan klarifikasi pejabat lapas, serta mendorong sanksi proporsional dan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan peruntukan aset negara.
Analisis Redaksi
Temuan ini mengungkap celah sistemik dalam pengawasan aset negara di lingkungan pemasyarakatan, di mana fasilitas yang seharusnya untuk pelayanan umum justru menjadi ruang privat dengan kelengkapan rumah tangga lengkap. Klaim bahwa barang mewah adalah milik pegawai atau hasil razia tanpa disertai rekaman CCTV di area hunian pejabat menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi internal. Ketidakpastian sumber pendanaan pembangunan 13 unit rumah dinas yang tidak tercatat di SIMAK BMN membuka ruang besar untuk penyalahgunaan anggaran atau penggunaan aset negara secara ilegal di bawah radar pengawasan akuntabilitas publik.
Langkah DPR mendesak pembongkaran bangunan di seluruh lapas di Indonesia merupakan respons yang tepat, namun hanya akan efektif jika disertai audit forensik aset dan investigasi hukum terhadap asal-usul pendanaan. Penonaktifan pejabat tanpa sanksi pidana awal berisiko menjadi 'hukum gantungan' yang gagal menjadi efek jera. Publik perlu mewaspadai narasi 'penertiban' yang hanya bersifat kosmetik jika data SIMAK BMN tidak diperbarui secara terbuka dan jika mekanisme pemeriksaan internal Itjen Imipas tidak independen. Tanpa pembongkaran fisik dan pelacakan aliran dana, kemewahan di balik tembok lapas akan terus menjadi anomali hukum yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pemasyarakatan.
Masalah ini juga menyoroti konflik kepentingan dalam penanganan kasus, di mana pejabat yang diduga melanggar justru terlibat dalam pengelolaan barang bukti dan penghuni, seperti dalam kasus Jimmy Masrin. Rekomendasi DPR untuk melakukan tinjauan langsung adalah langkah logis, namun waktu tunggu hingga kunjungan tersebut menjadi risiko tersendiri bagi pelestarian bukti. Kejernihan data aset negara dan transparansi sanksi menjadi kunci untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tetap berfungsi sebagai tempat pembinaan, bukan tempat privilese bagi narapidana dan pejabat tertentu.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
