Tukang Seblak Gugat MK, Minta Sanksi Sertifikat Halal UMK Tunggu Fasilitasi Negara

- Permohonan ini bukan bentuk penolakan terhadap sertifikasi halal, melainkan aspirasi agar pelaku UMK tidak dibebani sanksi administratif seketika tanpa pendampingan negara.
- Viktor menegaskan bahwa Ana, yang menopang nafkah keluarga dengan jual seblak, risol, dan es teh, mulai khawatir karena tenggat waktu kewajiban memiliki sertifikat halal adalah 17 Oktober 2026.
- Jika lolos, risiko penarikan produk mengintai, sebuah ancaman eksistensial bagi pedagang kecil yang proses administrasinya masih tersendat.
Wahyu Triana Sari, pedagang seblak yang biasa disapa Ana, melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/9), menuntut perubahan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Langkah hukum ini diajukan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin dari VST and Partners Law Office, dengan fokus utama pada penundaan kewajiban bersertifikat halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga negara memberikan fasilitasi yang memadai.
Permohonan ini bukan bentuk penolakan terhadap sertifikasi halal, melainkan aspirasi agar pelaku UMK tidak dibebani sanksi administratif seketika tanpa pendampingan negara. Viktor menegaskan bahwa Ana, yang menopang nafkah keluarga dengan jual seblak, risol, dan es teh, mulai khawatir karena tenggat waktu kewajiban memiliki sertifikat halal adalah 17 Oktober 2026. Jika lolos, risiko penarikan produk mengintai, sebuah ancaman eksistensial bagi pedagang kecil yang proses administrasinya masih tersendat.
Proses birokrasi yang dialami Ana ternyata penuh labirin. Ia harus memulai dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, di mana ia kebingungan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat. Viktor menambahkan bahwa panduan di laman Kementerian Investasi/BKPM dinilai tidak mudah dipahami. Jika KBLI salah, proses harus diulang. Padahal, saat ini Ana belum memiliki NIB karena masih menunggu verifikasi persyaratan dasar hingga 1 Oktober 2026, menyisakan hanya sekitar dua pekan untuk menuntaskan tahapan sertifikasi sebelum tenggat.
Angka statistik menunjukkan betapa sulitnya posisi para pedagang kecil ini. Data Kementerian Koperasi dan UKM serta BPS mencatat ada 1,77 juta usaha kecil dan 64,6 juta usaha mikro. Namun, jumlah pendamping Proses Produk Halal (PPH) hanya 107 ribu orang, rasio satu pendamping untuk 618 pelaku usaha. Kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 pun hanya 1,35 juta, atau dua persen dari total UMK. Ketimpangan data dan kuota ini menjadi alasan kuat mengapa fasilitasi negara dianggap belum merata.
Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum meminta MK memaknai pernyataan halal UMK dapat dilakukan 'secara mandiri' atau self declare, khususnya untuk produk olahan yang bahan bakunya sudah berlabel halal. Mereka juga menuntut sanksi dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru berlaku setelah pemerintah memberikan fasilitasi. Mohon putusan sela juga diajukan: penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi UMK agar tidak terjadi penarikan produk yang menghancurkan kepercayaan pelanggan dan memutus mata pencaharian keluarga secara permanen.
Analisis Redaksi
Pemilu ini mengkritisi ketimpangan struktural antara regulasi ketat dan layanan publik yang belum matang. Fakta bahwa rasio pendamping PPH hanya 1 banding 618 pelaku usaha menunjukkan negara kalah cepat dengan tuntutan birokrasi yang ia buat sendiri. Sertifikat halal seharusnya bukan beban administratif, melainkan jaminan kepercayaan konsumen. Jika pendataan dan pendampingan tertinggal, sanksi hukum justru menjadi alat represi, bukan proteksi.
Makna logis dari permohonan ini adalah menuntut keadilan prosedural. Ana tidak menolak standar halal; ia menolak proses yang mustahil dalam hitungan minggu. Jika MK mengabulkan uji materi, ini akan menjadi preseden bahwa efektivitas regulasi harus diuji berdasarkan kesiapan daya dukung negara. Langkah selanjutnya secara logis, pemerintah harus merespons dengan percepatan verifikasi NIB dan penambahan kuota pendamping secara masif, atau siap menghadapi gelombang gugatan serupa dari jutaan UMK lain yang terjebak dalam birokrasi yang sama.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
