Delapan Partai Nonparlemen Tolak PT 5 Persen, Usulkan 1 Persen Rujuk Putusan MK

- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakan itu saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).
- "Partai nonparlemen yang bergabung di GKSR menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan parliamentary threshold di bawah 4 persen," kata Said.
- Ia menambahkan, MK secara eksplisit menyatakan perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan partai nonparlemen pula.
Delapan partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak tegas usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen, menilai langkah tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas di bawah 4 persen. Usulan kontra yang dibawa GKSR justru menurunkan angka PT menjadi 1 persen, sejalan dengan amar putusan hakim konstitusi yang juga mewajibkan melibatkan partai nonparlemen dalam setiap diskusi perubahan nilai ambang batas.
Kelompok delapan partai tersebut terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, dan Partai Berkarya. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakan itu saat dikonfirmasi, Kamis (17/9). "Partai nonparlemen yang bergabung di GKSR menolak usulan tersebut karena melanggar keputusan MK yang menyatakan parliamentary threshold di bawah 4 persen," kata Said. Ia menambahkan, MK secara eksplisit menyatakan perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan partai nonparlemen pula.
Sikap serupa diluar suara GKSR diucapkan oleh Partai Ummat melalui Plt Ketua Umum Ansufri Sambo. Ia menolak PT 5 persen jika ditetapkan tanpa landasan metodologis yang kuat, tanpa simulasi terbuka dampaknya terhadap proporsionalitas suara rakyat, dan tanpa melibatkan partai nonparlemen secara bermakna. "Besaran parliamentary threshold tidak boleh ditentukan semata-mata melalui kompromi politik antar elite ataupun berdasarkan kepentingan jangka pendek partai-partai tertentu," tegas Sambo. Menurutnya, penetapan ambang batas harus memiliki argumentasi akademik serta simulasi empiris yang dapat diuji publik.
Di sisi lain, usulan PT 5 persen justru muncul dari pertemuan internal partai-partai koalisi pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan para Ketua Umum partai koalisi di Kompleks Parlemen, Selasa (16/5) lalu. Gerindra diwakili Ketua Harian Dasco. Sugiono mengakui, satu hal yang sepakat di meja tersebut adalah perubahan PT dari 4 menjadi 5 persen. "Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," ujar Sugiono, meski ia menegaskan tidak mewakili sikap partai lain.
Perbedaan posisi ini memunculkan tekanan gesek di awal proses legislasi RUU Pemilu. Koalisi mendorong angka lebih tinggi yang berpotensi mengurangi jumlah partai peserta pemilu, sementara blok nonparlemen berpegang pada putusan MK dan hak partisipasi politik yang lebih inklusif. Ketegangan ini menentukan arah desain sistemipartai Indonesia ke depan.
Analisis Redaksi
Ketidaksepakatan ini bukan sekadar soal angka, melainkan pertarungan legitimasi antara kekuasaan legislatif yang didominasi partai parlemen dan otoritas yudisial Mahkamah Konstitusi. Putusan MK yang menurunkan PT di bawah 4 persen dan mewajibkan konsultasi dengan partai nonparlemen adalah landasan hukum yang kuat bagi GKSR. Jika DPR memaksa PT 5 persen melalui kompromi elit koalisi tanpa memenuhi syarat metodologis dan partisipatif seperti tuntutan Partai Ummat, risiko pengujian undang-undang ke MK terbuka lebar.
Langkah selanjutnya yang logis adalah adanya mediasi formal di meja legislasi melibatkan Komisi II DPR, pemerintah, dan perwakilan partai nonparlemen. Tanpa ruang dialog yang bermakna โ bukan sekadar formalitas โ rancangan RUU Pemilu berpotensi lahir cacat konstitusional. Publik perlu mengawasi apakah simulasi dampak dan argumentasi akademik benar-benar disiapkan, atau angka 5 persen hanya menjadi produk jual beli kursi politik.
BERITA TERKAIT (Politik)

Demokrat Tahan Sikap Politik Terkait Putusan MA soal Suket Gibran, Tunggu Tenggat 14 Hari

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance

Jazuli Juwaini Klaim RUU Pemilu Rampung Sebelum Tutupnya Masa Sidang 2026
