Jazuli Juwaini Klaim RUU Pemilu Rampung Sebelum Tutupnya Masa Sidang 2026
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jazuli Juwaini, Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan optimisme tinggi bahwa pembahasan revisi aturan pemilihan umum tersebut akan tuntas dalam satu bulan. Politisi tersebut menegaskan bahwa proses legislasi ini dijadwalkan selesai sebelum penutupan masa sidang tahun 2026, dengan estimasi waktu kerja yang sangat singkat setelah pembukaan kembali agenda DPR.
Pernyataan optimis ini dilontarkan Jazuli di kompleks parlemen pada Senin (2/11), seraya menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat saat ini sedang dalam masa reses. Karena seluruh anggota dewan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dipaksakan untuk diselesaikan sebelum agenda resmi dibuka kembali. "Di satu sisi kita juga harus menyelesaikan undang-undang pemilu, di sisi lain kita juga harus mendengar aspirasi dari masyarakat," ujar Jazuli menekankan keseimbangan antara tugas legislasi dan kewajiban representatif.
Diferensi Target Waktu antara PKS dan PKB
Target penyelesaian yang diemansik PKS ini berbeda secara signifikan dengan proyeksi yang disampaikan oleh Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, Khozin memprediksi bahwa RUU Pemilu baru akan rampung untuk diketok dan disahkan pada Maret 2027. Ia menyebut angka tersebut sebagai batas maksimum dari target waktu yang ditetapkan pihakannya.
- Target PKS: Selesai sebelum penutupan masa sidang 2026.
- Target PKB: Disahkan pada Maret 2027.
- Alasan PKS optimis: Pembahasan dimulai pekan depan setelah reses.
Muhammad Khozin menjelaskan logika perhitungannya saat dihubungi pada Selasa (29/9), "Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu." Perbedaan sudut pandang ini mencerminkan variasi strategi legislasi di internal DPR terkait kompleksitas revisi aturan pemilu.
10 Isu Krusial Menghadirkan Debat Panjang
Komisi II DPR telah menetapkan 10 isu krusial yang menjadi sorotan utama dalam RUU Pemilu, yang membuat proses pembahasannya tidak bisa dianggap ringan. Daftar ini mencakup poin-poin yang telah memiliki landasan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta inovasi kebijakan yang merespons perkembangan teknologi. Beberapa poin krusial yang sedang didiskusikan meliputi: ambang batas parlemen, ambang batas presiden, penguatan keterwakilan perempuan, penggunaan kecerdasan artifisial, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Kompleksitas isu-isu strategis inilah yang membuat Jazuli percaya bahwa proses ini hanya bisa dikejar dengan target waktu satu bulan setelah masa sidang resmi dimulai pada 9 November nanti.
BERITA TERKAIT (Politik)

Gerindra Jatim Proses PAW Tiga Kader DPRD Terlibat Narkoba, Tetapkan Zero Tolerance

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran

Anis Matta: Akar Rumput dan Cita-Cita Besar Jadi Fondasi Menuju Pemilu 2029
