Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PKB Buka Opsi Hak Angket dan HMP untuk Selidiki Legalitas Suket Ijazah Gibran
BAGIKAN:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi membuka opsi penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP) di DPR RI pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua Kelompok Fraksi PKB sekaligus Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa lembaganya sedang mengkaji secara serius ketiga instrumen politik tersebut sebagai respons atas vonis hukum yang menyatakan suket ijazah Gibran tidak sah.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban politik lembaga legislatif terhadap eksekutif. Dalam keterangannya, Khozin menjelaskan bahwa putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang membatalkan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi pijakan utama bagi DPR untuk mengambil sikap tegas, di mana berbagai partai politik kini mulai menyuarakan urgensi penegakan hukum konstitusional terkait syarat pendidikan pejabat publik.

Mekanisme Yuridis Hak Angket untuk Selidiki Administrasi Negara

Khozin menjelaskan bahwa penggunaan hak angket merujuk pada Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang pada intinya bertujuan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Beliau menegaskan bahwa fokus hak angket bukan untuk mengadili ulang perkara perdata atau pidana Gibran, melainkan untuk mengungkap aspek pertanggungjawaban pemerintah dalam proses administrasi penerbitan surat keterangan tersebut.

  • Hak Interpelasi: Instrumen politik pertama untuk meminta keterangan kepada Presiden atau Wapres.
  • Hak Angket: Penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah terkait penerbitan suket.
  • Hak Menyatakan Pendapat (HMP): Rujukan Pasal 79 ayat (4) huruf c MD3 untuk menyatakan bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat.

"Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," ujar Khozin, menekankan bahwa rute politik dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum.

Respons Politis Parlemen dan Tekanan Hukum Konstitusional

Sikap PKB ini sejalan dengan respons berbagai partai politik lain yang menyikapi putusan MA tersebut. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik putusan tersebut, menegaskan bahwa persyaratan pendidikan adalah kewajiban hukum fundamental bagi pejabat publik. Sementara itu, PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menilai opsi hak angket tidak dapat dilakukan oleh PDIP sendirian, menekankan bahwa hal ini menyangkut syarat konstitusional yang menyentuh aspek fundamental.

Partai Demokrat secara tegas menyatakan bahwa Gibran kini tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden, sejalan dengan mekanisme HMP. Gerindra melalui juru bicaranya Sugiat Santoso meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan mekanisme penerbitan suket tersebut. Di sisi lain, Partai Golkar yang diwakili Ahmad Doli Kurnia menyatakan kaget dan berkomitmen untuk mendalami putusan MA secara komprehensif. Seluruh dinamika ini menunjukkan besarnya tekanan hukum dan politik terhadap kelangsungan masa jabatan Gibran di tingkat negara, di mana legalitas ijazah menjadi sorotan utama tata kelola negara hukum Indonesia.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸