Nama Ace Hasan di Sidang Korupsi Kuota Haji, Gubernur Lemhannas Klarifikasi: Saya Tak Pernah Minta Kuota

- Meski demikian, Ace dengan tegas membantah pernah meminta jatah haji, seraya menegaskan bahwa aspirasi yang diteruskannya ke Kementerian Agama semata mengikuti sistem daftar tunggu yang berlaku.
- "Itu Pak Ace, beliau dulu Komisi 8," ujar Muhyi saat dikonfirmasi jaksa.
- Menurut Muhyi, daftar tersebut adalah usulan penyerapan kuota haji tambahan yang masuk, dan ia memastikan bahwa usulan itu mengatasnamakan Ace.
Nama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Ace Hasan Syadzily, mencuat dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa (8/9). Jaksa KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Abdul Muhyi, Kasi Pendaftaran Haji Khusus, yang memuat daftar calon jemaah haji khusus—termasuk nama Ace Hasan—yang diusulkan untuk penyerapan kuota tambahan. Meski demikian, Ace dengan tegas membantah pernah meminta jatah haji, seraya menegaskan bahwa aspirasi yang diteruskannya ke Kementerian Agama semata mengikuti sistem daftar tunggu yang berlaku.
Fakta di Persidangan: BAP dan 'Floating' Kuota
Dalam sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga lainnya, jaksa mempertanyakan keberadaan nama Ace Hasan dalam rekap data jemaah TX dan T0—sebutan untuk calon haji dengan masa tunggu tertentu dan tanpa tunggu. Saksi Abdul Muhyi mengakui daftar itu berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafii, melalui istilah floating—yang berarti plotting jumlah kuota versus realisasi. "Itu Pak Ace, beliau dulu Komisi 8," ujar Muhyi saat dikonfirmasi jaksa. Menurut Muhyi, daftar tersebut adalah usulan penyerapan kuota haji tambahan yang masuk, dan ia memastikan bahwa usulan itu mengatasnamakan Ace.
Kasus ini menyeret empat terdakwa, termasuk Yaqut dan staf khususnya, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK. Tak hanya itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga turut diperkaya. KPK menghadirkan tiga saksi lain, namun sorotan publik justru tertuju pada nama Ace Hasan yang kini memimpin lembaga strategis negara.
Bantahan Ace Hasan: 'Aspirasi, Bukan Permintaan Pribadi'
Menanggapi keterangan saksi, Ace Hasan Syadzily langsung memberi klarifikasi kepada wartawan. "Saya tidak pernah meminta kuota haji. Sewaktu menjadi Pimpinan Komisi VIII, banyak calon jemaah daftar tunggu yang datang meminta tolong karena mengira kami punya jalur khusus ke Kemenag," tegasnya. Politikus Golkar itu menambahkan bahwa semua aspirasi percepatan yang masuk murni diteruskan ke sistem Kemenag yang memegang data. "Prinsipnya jelas: kalau memang sudah sesuai nomor urut daftar tunggu, pasti berangkat. Jadi, urusan pencatutan nama untuk jatah pribadi sama sekali tidak berdasar," pungkasnya.
Namun, fakta persidangan memperlihatkan adanya mekanisme floating yang mengaburkan batas antara usulan resmi dan permintaan personal. Dalam praktik haji khusus, kuota tambahan kerap menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengintervensi tanpa melalui jalur reguler. Ace sendiri mengklaim kewenangan keberangkatan mutlak ikut aturan, tetapi muncul pertanyaan: mengapa namanya justru tercantum dalam dokumen usulan penyerapan, bukan sekadar daftar aspirasi yang diteruskan ke Kemenag?
Analisis: Antara Aspirasi dan Intervensi
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat kasus ini bukan sekadar soal nama—melainkan soal integritas sistem penyelenggaraan haji yang selama ini dikenal rentan terhadap praktik nepotisme dan percaloan. Dugaan kerugian Rp622 miliar bukanlah angka kecil, dan jika benar ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk memasukkan nama tertentu, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap jutaan jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun. Ace Hasan mungkin benar bahwa ia hanya menyampaikan aspirasi, namun dalam birokrasi yang lemah, 'aspirasi' dari pimpinan komisi bisa menjadi 'perintah' yang memengaruhi keputusan. KPK wajib mendalami apakah ada aliran manfaat atau hubungan timbal balik antara nama-nama yang muncul dalam BAP dengan perolehan kuota. Publik berhak tahu apakah ini kelalaian administratif atau bagian dari pola korupsi yang lebih terstruktur.
Yang tak kalah penting, keterangan saksi Abdul Muhyi menyebut bahwa data floating adalah hasil pembicaraan dengan Agus Syafii—sebuah indikasi bahwa alur penetapan kuota tak pernah transparan. Jika sistem hanya mengandalkan pembicaraan dan plotting informal, maka celah korupsi akan terus terbuka. Sidang ini semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola haji, bukan sekadar menghukum terdakwa.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini masih bergulir, dan nama Ace Hasan—meski bukan terdakwa—telah menjadi perhatian publik. Sebagai Gubernur Lemhannas, ia memegang peran penting dalam pendidikan kepemimpinan nasional. Jika keterlibatan namanya dalam dokumen korupsi terbukti hanya sebatas administrasi, maka klarifikasi sudah cukup. Namun, jika jaksa menemukan bukti lebih lanjut tentang peran aktifnya dalam mengupayakan kuota di luar mekanisme, maka ini akan menjadi ujian kredibilitas lembaga dan penegakan hukum di negeri ini. KPK dipersilakan memanggil Ace sebagai saksi untuk mengonfirmasi langsung apakah nama yang tercantum adalah benar dirinya dan bagaimana proses pengusulan terjadi. Masyarakat menunggu transparansi, bukan sekadar pembantahan di media.
FAQ Terkait Berita Ini
1. Apa isi BAP yang disebutkan dalam sidang?
BAP berisi daftar nama calon jemaah haji khusus (TX dan T0) yang diusulkan untuk penyerapan kuota tambahan, termasuk nama Ace Hasan Syadzily. Data itu berasal dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, M Agus Syafii.
2. Apakah Ace Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka?
Tidak. Ace Hasan saat ini bukan tersangka. Namanya muncul sebagai salah satu nama dalam dokumen usulan, dan ia telah membantah adanya permintaan pribadi terhadap kuota haji.
3. Berapa kerugian negara dalam kasus ini?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, kerugian negara ditaksir mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
