Saksi Ahli Sidang Kuota Haji: UU No. 8/2019 Buka Celah Korupsi, Kuota Tambahan Tak Diatur Jelas

- Ringkasan Singkat Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag, Ahmad Bahiej, mengakui dalam sidang bahwa UU Haji dan Umrah tidak mengatur kuota tambahan secara tegas, hanya kuota awal 92% dan 8%.
- Pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah melalui KMA 1156/2023 yang membagi 50:50 antara reguler dan khusus dinilai menyimpang dari prinsip proporsional 92:8 yang seharusnya berlaku.
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp622 miliar, dengan dugaan aliran dana ke 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ringkasan Singkat
- Mantan Kepala Biro Hukum Kemenag, Ahmad Bahiej, mengakui dalam sidang bahwa UU Haji dan Umrah tidak mengatur kuota tambahan secara tegas, hanya kuota awal 92% dan 8%.
- Pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah melalui KMA 1156/2023 yang membagi 50:50 antara reguler dan khusus dinilai menyimpang dari prinsip proporsional 92:8 yang seharusnya berlaku.
- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp622 miliar, dengan dugaan aliran dana ke 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jakarta – Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mengungkap kelemahan mendasar dalam regulasi penyelenggaraan haji. Ahmad Bahiej, yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama (201-2024) dan kini menjadi Kepala Kanwil Kemenag DIY, dengan tegas menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah sama sekali tidak mengatur secara eksplisit mengenai kuota tambahan.
Dalam persidangan Kamis (3/9), Bahiej menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dengan lugas: “Ya, kalau di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa kuota nasional, kuota awal, itu dibagi 92 persen dan 8 persen. Kemudian ada kuota tambahan yang di sana tidak ada.” Ketika jaksa memastikan apakah hal itu berarti “tidak terang benderang”, Bahiej mengiyakan: “Ya, tidak terang benderang membagi kuota itu.”
Pengakuan ini menjadi pukulan telak bagi klaim pemerintah selama ini bahwa segala kebijakan kuota telah sesuai payung hukum. Pasalnya, ketidakjelasan aturan justru menjadi lahan subur bagi interpretasi sepihak yang berujung pada kebijakan kontroversial, seperti dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023. Dalam KMA tersebut, kuota tambahan 20.000 jemaah dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tanpa mengindahkan proporsi 92:8 yang berlaku untuk kuota awal.
Bahiej menjelaskan bahwa kuota awal Indonesia adalah satu kesatuan, sedangkan kuota tambahan tidak memiliki dasar pembagian yang baku. Padahal, jika merujuk pada Pasal 64 ayat 2 UU 8/2019, kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Seharusnya, tambahan 20.000 itu dialokasikan 18.400 (92%) untuk reguler dan hanya 1.600 (8%) untuk khusus. Namun, yang terjadi justru pembagian 50:50, yang secara matematis menguntungkan haji khusus—yang biayanya jauh lebih mahal—secara tidak proporsional.
Konsekuensinya, jemaah reguler yang semula berjumlah 203.320 hanya mendapat tambahan 10.000, bukannya 18.400. Sementara jemaah khusus yang semula 17.680 melonjak menjadi 27.680—penambahan hampir 10.000 kursi, padahal kapasitas dan biaya haji khusus jauh lebih tinggi. Kebijakan ini diduga kuat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, di mana 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga turut menikmati aliran dana ilegal.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jaksa KPK mendakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain—Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba—telah merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Yaqut sendiri diduga diperkaya sebesar US$271.500 (sekitar Rp4,83 miliar). Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK. Sidang masih berlangsung dan akan terus menyorot siapa saja yang terlibat dalam permainan kuota yang tidak transparan ini.
Analisis Pakar
Keterangan Ahmad Bahiej bukan sekadar pernyataan teknis, melainkan cermin dari kegagalan sistemik dalam perancangan undang-undang di negeri ini. UU 8/2019 yang digadang-gadang sebagai penyempurnaan tata kelola haji ternyata memiliki lubang hitam yang fatal: tidak ada klausul tunggal yang mengatur mekanisme penambahan kuota di luar jatah nasional. Ini bukan cacat hukum biasa—ini adalah undangan terbuka bagi oknum untuk bermain-main dengan angka. Ketika aturan diam, maka kekuasaan bicara. Dan kekuasaan, dalam kasus ini, telah berbelok dari kepentingan 221 ribu lebih jemaah reguler yang seharusnya mendapat porsi adil.
Yang lebih mengkhawatirkan, pembagian 50:50 melalui KMA justru menunjukkan kesengajaan untuk mengesampingkan asas proporsionalitas yang sudah baku. Jika kuota awal 92:8 dianggap sebagai “cermin” keadilan, mengapa tambahan justru dipotong setara? Jawabannya mengarah pada kepentingan ekonomi di balik haji khusus, yang biayanya bisa dua hingga tiga kali lipat haji reguler. Dengan memberi tambahan hampir 10.000 jemaah khusus, potensi pemasukan tambahan bagi PIHK dan aktor di belakangnya sangatlah besar. Ini bukan sekadar salah tafsir, melainkan indikasi kuat adanya skenario terencana untuk mengalihkan jatah publik ke segmen komersial yang lebih menguntungkan.
Selaku jurnalis investigasi, saya melihat bahwa kasus ini adalah ilustrasi klasik bagaimana regulasi yang ambigu selalu dimanfaatkan sebagai tameng pembenaran. Ketika jaksa mempertanyakan “terang benderang”, Bahiej pun tak kuasa membela. Fakta bahwa ia sendiri sebagai mantan biro hukum Kemenag mengakui ketidakjelasan tersebut, menandakan bahwa sejak awal tidak ada niat politik untuk memperjelas aturan. Padahal, kuota haji menyangkut hajat hidup jutaan umat Islam yang mengantri bertahun-tahun. Jika negara gagal memberikan kepastian, maka yang rugi adalah rakyat yang telah membayar mahal—secara finansial dan psikologis—untuk sekadar mendapat kursi terbang ke Tanah Suci.
Kasus ini juga mengingatkan kita pada pentingnya judicial review dan revisi UU secara menyeluruh, bukan sekadar perbaikan kosmetik. Kita perlu aturan yang mengikat bahwa setiap penambahan kuota wajib mengikuti rasio dasar yang sama, serta mekanisme pengawasan berbasis publik dan audit independen. Tanpa itu, siapapun yang duduk di kursi Menteri Agama akan terus memiliki ruang gerak untuk memainkan kuota demi kepentingan kelompok. KPK wajib mengusut sampai ke akar, termasuk melibatkan pihak-pihak di DPR yang ikut mengesahkan UU bermasalah ini. Ini bukan soal Yaqut semata, tetapi soal perbaikan tata kelola haji yang telah puluhan tahun carut-marut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa inti dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji tambahan?
A: Yaqut didakwa bersama tiga tersangka lain melakukan korupsi dengan mengatur pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah secara tidak proporsional (50:50) yang merugikan negara Rp622 miliar dan memperkaya diri sendiri serta 313 PIHK. - Q: Mengapa pembagian kuota tambahan 50:50 dianggap melanggar UU?
A: Karena UU 8/2019 hanya menetapkan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota Indonesia. Tambahan seharusnya mengikuti rasio yang sama (92% reguler, 8% khusus), bukan dibagi rata. KMA 1156/2023 dinilai melampaui wewenang dan melanggar asas proporsionalitas. - Q: Apa peran Ahmad Bahiej dalam sidang ini?
A: Ahmad Bahiej dihadirkan sebagai saksi ahli/teknis dari Kemenag. Ia mengakui bahwa UU tidak mengatur kuota tambahan secara jelas, sehingga kebijakan KMA menjadi tidak memiliki landasan hukum yang kuat—ini menjadi bukti penting bagi jaksa KPK untuk menunjukkan adanya unsur kesewenang-wenangan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Media Asing Sorot Tuntutan Hukum terhadap Eks Kapolri Listyo Sigit Terkait Kasus Penyadapan Ilegal

Yusril Ihza Mahendra Konfirmasi: Presiden Prabowo Tahu Penyadapan Ilegal oleh 3 Perwira Tinggi Polri

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara
