Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bongkar Aliran Kuota Haji: Gus Alex Janjikan Nama Baru di Persidangan, Termasuk Anggota Pansus

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bongkar Aliran Kuota Haji: Gus Alex Janjikan Nama Baru di Persidangan, Termasuk Anggota Pansus
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Staf Khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), akan mengungkap aliran uang kuota haji tambahan 2023-2024, termasuk ke Pansus Haji DPR.
  • Dalam persidangan, terungkap penyerahan uang sekitar US$400.000 ke pihak yang diduga terkait dengan Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, melalui perantara.
  • Empat terdakwa, termasuk eks Menag Yaqut dan Gus Alex, diadili atas kerugian negara Rp622 miliar, diduga juga memperkaya 313 PIHK.

Ringkasan Singkat

  • Staf Khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), akan mengungkap aliran uang kuota haji tambahan 2023-2024, termasuk ke Pansus Haji DPR.
  • Dalam persidangan, terungkap penyerahan uang sekitar US$400.000 ke pihak yang diduga terkait dengan Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, melalui perantara.
  • Empat terdakwa, termasuk eks Menag Yaqut dan Gus Alex, diadili atas kerugian negara Rp622 miliar, diduga juga memperkaya 313 PIHK.

Jakarta – Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Ishfah Abidal Azis atau akrab disapa Gus Alex, kembali mengguncang ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyatakan bakal membongkar secara utuh dugaan aliran kuota haji tambahan tahun 2023-2024, termasuk nama-nama anggota Pansus Haji DPR yang diduga turut menerima aliran dana.

Pernyataan itu disampaikan Gus Alex di sela-sela persidangan, Kamis (3/9), ketika awak media mengejar konfirmasi soal fakta persidangan sebelumnya yang menyeret Ketua Pansus Haji 2024, Nusron Wahid, sebagai pihak yang diduga meminta uang. "Nanti saja, mungkin nanti saja pada waktu persidangan nanti akan terbuka. Nanti ada nama-nama lain. Ada nama-nama lain," ujarnya dengan nada mantap.

Ia pun meminta awak media bersabar, seraya menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan ia buka dalam proses peradilan. "Kita lihat nanti. Semua saya akan sampaikan," katanya.

Bukan tanpa dasar pernyataan itu. Pada persidangan Selasa (1/9) malam, Gus Alex bersama mantan Staf PBNU Syaiful Bahri alias Bahri alias Bajak Laut mengonfirmasi adanya penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 yang dialokasikan untuk Pansus Haji DPR. Dalam dialog di muka persidangan, Gus Alex mempertanyakan kepada Bahri apakah ia mengetahui bahwa uang tersebut adalah untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.

"Waktu itu saya tidak tahu Pak, tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu," jawab Bahri. Gus Alex lalu menegaskan bahwa permintaan itu datang dari Zainal Abidin, dan ia meminta Bahri menyerahkan melalui seseorang bernama Erik. Bahri mengaku baru mengerti setelah dijelaskan.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama untuk terdakwa Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama), Bahri mengaku sempat dititipi uang oleh Asrul yang diperuntukkan bagi Gus Alex, namun dalam perjalanannya aliran dana tersebut dialihkan ke Pansus Haji yang diketuai Nusron. Kasus ini menyeret empat terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Kerugian negara berdasarkan audit BPK mencapai Rp622.090.207.166,41, dan diduga aliran dana juga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Analisis Pakar

Kasus kuota haji tambahan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan dari kegagalan tata kelola ibadah yang semestinya menjadi prioritas negara. Sebagai jurnalis investigasi yang telah meliput berbagai skandal korupsi, saya melihat pola lama yang kembali terulang: adanya permainan kuota, pungutan liar, dan liberalisasi haji yang menguntungkan segelintir oknum, sementara jemaah justru menanggung biaya membengkak.

Yang sangat memprihatinkan adalah keterlibatan Pansus Haji DPR, yang seharusnya menjadi pengawas, malah diduga menjadi penerima aliran dana. Jika fakta ini terbukti, maka ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan amanat konstitusi. Nusron Wahid sebagai ketua pansus memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Pengakuan Gus Alex yang berani 'buka-bukaan' patut diapresiasi, namun perlu diingat bahwa ia sendiri adalah terdakwa—sehingga pernyataannya harus diuji dengan barang bukti yang kuat dan kesaksian yang konsisten.

Kerugian negara Rp622 miliar adalah angka yang fantastis. Ini setara dengan biaya pemberangkatan puluhan ribu jemaah. Ironisnya, justru mereka yang paling rentan—jemaah lansia, petani, dan rakyat kecil—yang menjadi korban. Kita tidak bisa hanya berhenti pada persidangan ini. Kejaksaan dan KPK harus mengembangkan kasus ini ke aktor-aktor intelektual dan penerima manfaat di balik layar. Saya mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus baru yang benar-benar independen untuk mengawal kasus ini, bukan malah melindungi koleganya.

Terakhir, masyarakat harus terus mengawal. Jangan sampai kasus ini menguap seperti banyak kasus korupsi besar sebelumnya. Tekanan publik adalah kunci agar pengadilan tidak melunak dan vonis yang dijatuhkan memberikan efek jera. Saya optimis, jika seluruh bukti diungkap secara transparan, kita akan melihat salah satu kasus korupsi terbesar di sektor keagamaan di negeri ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu kasus kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut dan Gus Alex?
    A: Kasus ini adalah dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar, dengan empat terdakwa termasuk Menteri Agama Yaqut dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), yang diduga menerima dan mengalirkan uang dari pengusaha haji ke oknum DPR.
  • Q: Siapa Nusron Wahid dan apa perannya dalam kasus ini?
    A: Nusron Wahid adalah Ketua Pansus Haji DPR RI periode 2024. Dalam persidangan, terungkap bahwa uang US$400.000 diduga mengalir atas permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron, untuk memenuhi kebutuhan Pansus Haji. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, namun namanya terus disebut dalam kesaksian.
  • Q: Berapa total kerugian negara dan siapa saja yang diperkaya?
    A: Kerugian negara berdasarkan BPK adalah Rp622.090.207.166,41. Selain terdakwa, diduga ada 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang juga menikmati aliran dana dari kebijakan kuota tambahan tersebut.
Meow! Tanya Nesi!
😸