Skandal Anggaran Karhutla Kaltim: Petugas Lapangan 'Nomok' Pakai Uang Pribadi Demi Padamkan Api
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Krisis Anggaran Operasional: Petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur terpaksa merogoh kocek pribadi untuk membiayai logistik lapangan akibat pemangkasan anggaran daerah.
- Birokrasi Lamban: Dana Bagi Hasil (DBH) FCPF sebesar Rp19 miliar baru ditargetkan cair paling lambat September 2026 karena kendala administratif pergeseran anggaran di tingkat pusat dan daerah.
- Komitmen di Tengah Keterbatasan: Kendati harus menanggung biaya makan dan minum sendiri, ribuan petugas dan relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) tetap disiagakan di garis depan demi mencegah bencana kabut asap meluas.
Ironi penanggulangan bencana di Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Di tengah ancaman nyata kebakaran hutan dan lahan yang mengintai wilayah kalimantan-timur, para garda terdekan penyelamat lingkungan justru harus menelan pil pahit. Mereka terpaksa menggunakan dana pribadi terlebih dahulu demi membiayai operasional pemadaman api di lapangan. Kebijakan pemangkasan anggaran yang tidak rasional dituding menjadi biang keladi dari nestapa para rimbawan ini.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Rusmadi, secara blak-blakan mengonfirmasi kondisi memprihatinkan tersebut. Menurutnya, pemangkasan anggaran yang terjadi sebelumnya telah melumpuhkan kemampuan finansial dinas untuk menyokong kebutuhan dasar petugas di lapangan, seperti konsumsi dan logistik darurat. "Saya sampai harus 'berteriak' terus kepada Ibu Sekda dan Pak Gubernur. Logikanya, bagaimana mungkin kita bergerak di lapangan tanpa anggaran? Mereka butuh makan dan minum, sementara uang yang ada justru dipangkas," ujar Rusmadi dengan nada masygul.
Untuk mengatasi kebuntuan ini, Rusmadi mengaku telah mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim guna mencari jalan keluar darurat. Meskipun akhirnya disetujui, realisasi anggaran baru diproyeksikan cair paling lambat September 2026 karena adanya mekanisme pergeseran anggaran yang rumit. Dana yang dinanti tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), sebuah skema insentif karbon internasional dari pemerintah pusat.
Dari total alokasi sekitar Rp19 miliar yang dikelola dinas-kehutanan Kaltim, tidak semua dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan karhutla. Anggaran tersebut harus dibagi dengan pos lain, termasuk pemulihan ekosistem. Selagi menunggu birokrasi keuangan berputar, para petugas di lapangan diinstruksikan untuk tetap bekerja dengan jaminan lisan bahwa uang pribadi yang mereka gunakan akan diganti di kemudian hari melalui mekanisme Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ketat.
Beban ini kian berat mengingat penanganan karhutla juga melibatkan lebih dari 5.000 anggota masyarakat-peduli-api (MPA). Kelompok relawan berbasis masyarakat ini juga membutuhkan dukungan logistik, obat-obatan, dan jaminan keselamatan yang memadai saat berhadapan dengan jilatan api di kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL).
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah bertahun-tahun mengawal isu tata kelola lingkungan, saya melihat kasus di Kalimantan Timur ini bukan sekadar masalah keterlambatan administratif biasa. Ini adalah potret nyata dari disfungsi sistemik dan kegagalan prioritas anggaran di tingkat pemerintah daerah. Bagaimana mungkin sebuah provinsi yang kaya akan sumber daya alam, dan kini menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), membiarkan para pejuang lingkungannya "mengemis" dan menggunakan uang pribadi hanya untuk membeli nasi bungkus saat memadamkan api? Ini adalah bentuk pengabaian yang sangat fatal.
Alasan birokrasi mengenai "pergeseran anggaran" atau menunggu pencairan DBH FCPF hingga September 2026 adalah argumen klasik yang sangat tidak bertanggung jawab. Karhutla adalah bencana musiman yang polanya sangat bisa diprediksi melalui data BMKG dan siklus iklim. Menempatkan penanggulangan bencana dalam skema birokrasi yang kaku menunjukkan bahwa para pengambil kebijakan di Kaltim tidak memiliki sensitivitas krisis (*sense of crisis*). Anggaran darurat bencana seharusnya bersifat taktis dan siap sedia setiap saat, bukan malah terkena rasionalisasi atau pemangkasan yang tidak masuk akal.
Lebih jauh lagi, janji "pasti diganti" dengan syarat SPJ dan dokumentasi yang ketat justru menambah beban psikologis bagi petugas lapangan. Di tengah kepulan asap yang menyesakkan dada dan ancaman keselamatan jiwa, mereka masih dibebani urusan administrasi kertas kerja demi membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja. Jika negara begitu menuntut akuntabilitas hingga "sepeser pun uang negara harus ada buktinya," mengapa negara tidak menerapkan standar akuntabilitas yang sama ketatnya terhadap kelalaian pejabat yang gagal menyediakan anggaran tepat waktu?
Kita harus mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa komitmen penurunan emisi karbon global melalui program FCPF akan menjadi lelucon belaka di mata internasional jika di lapangan, implementasinya disokong oleh keringat dan dompet pribadi para petugas berpenghasilan pas-pasan. Jika tata kelola anggaran bencana ini tidak segera dibenahi secara radikal, kita hanya tinggal menunggu waktu sampai para petugas ini kehilangan motivasi, dan hutan-hutan kita habis dilalap api akibat kelalaian birokrasi yang bebal.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa petugas karhutla di Kaltim harus menggunakan uang pribadi?
A: Petugas terpaksa menggunakan uang pribadi karena anggaran operasional dinas terkena pemangkasan, sementara dana pengganti dari Dana Bagi Hasil (DBH) FCPF masih tertahan proses birokrasi pergeseran anggaran.
Q: Kapan anggaran penanganan karhutla Kaltim diperkirakan cair?
A: Dinas Kehutanan Kaltim memproyeksikan anggaran tersebut baru bisa dicairkan paling lambat pada September 2026 karena harus melewati mekanisme administrasi keuangan negara.
Q: Bagaimana jaminan pengembalian uang pribadi yang digunakan petugas?
A: Kepala Dinas Kehutanan Kaltim menjamin uang pribadi petugas akan diganti sepenuhnya, dengan syarat mereka melengkapi bukti pertanggungjawaban berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dokumentasi foto kegiatan, dan bukti fisik di lapangan.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Gencarkan 'Program Senin Kabel', Pemprov DKI Targetkan Turunkan Semua Kabel Udara ke Bawah Tanah dalam 5 Tahun

Kebakaran Jakbar Naik 9,51 Persen, FKDM Digemblar Jadi Garda Depan Penanganan Krisis

Ibu Lansia Dituduh Senggol Mobil Sebelum Tewaskan Pemotor di Kembangan, Polisi Ungkap Kronologi
