Tokoh Dayak Bantah Ladang Adat Picu Karhutla, Pemerintah Dituding Abaikan Fakta Historis

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tokoh Dayak Bantah Ladang Adat Picu Karhutla, Pemerintah Dituding Abaikan Fakta Historis
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Panglima Jilah menegaskan bahwa praktik berladang masyarakat adat di Kalimantan telah ada ribuan tahun dan tidak menyalakan karhutla.
  • Masyarakat Dayak menolak membuka lahan di daerah gambut yang berisiko menghasilkan asap tebal.
  • Pemerintah PT MAP dan pihak berwenang kini dituduh menutup‑mata pada perambahan hutan yang lebih luas di Kalimantan Barat.

Dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Panglima Jilah, tokoh Dayak sekaligus Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), menolak keras tudingan bahwa ladang adat menjadi penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Barat akhir‑akhir ini. Ia menekankan bahwa tradisi berladang telah menjadi bagian integral kehidupan suku Dayak sejak zaman pra‑sejarah, jauh sebelum munculnya perkebunan komersial.

"Orang Dayak tidak berladang di lahan gambut. Gambut itu tebal asapnya, gambutnya tebal, 12 meter," ujar Panglima Jilah, menegaskan bahwa masyarakat adat secara logis menghindari lahan gambut yang berpotensi menghasilkan asap pekat bila terbakar. Menurutnya, ladang adat biasanya berada di atas tanah mineral, bukan di atas gambut yang rentan kebakaran.

Ia menambahkan, mekanisme pengawasan internal masyarakat adat sangat ketat. "Kalau kita membakar di mana lahan ladang kita dibakar, di situlah kita yang akan memonitornya," kata Panglima Jilah, menyoroti adanya sistem pengawasan berbasis komunitas yang melibatkan tokoh‑tokoh adat untuk mencegah pembakaran sembarangan.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di mana pemerintah menegaskan dukungan personel, helikopter, dan bahkan upaya pembuatan hujan buatan untuk memadamkan bencana. Namun, kritik keras tetap mengemuka karena kasus PT MAP yang kini menjadi tersangka korporasi dalam dugaan perambahan hutan di Kabupaten Mempawah menimbulkan pertanyaan tentang akar penyebab kebakaran yang sesungguhnya.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua lapisan narasi yang saling bertentangan. Di satu sisi, Panglima Jilah berupaya melindungi citra budaya Dayak dengan menegaskan bahwa praktik tradisional mereka tidak bersalah. Di sisi lain, data satelit dan laporan lapangan selama beberapa dekade menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran besar terjadi di wilayah gambut, yang memang tidak pernah menjadi lahan pertanian tradisional. Namun, fakta bahwa perusahaan tambang dan perkebunan komersial secara sistematis menebang hutan primer dan mengubah ekosistem menjadi lahan kering tidak dapat diabaikan.

Argumentasi bahwa masyarakat adat tidak menembak lahan gambut memang logis, tetapi tidak menjelaskan mengapa kebakaran tetap meluas ketika lahan gambut berada di dekat area yang telah dibuka oleh perusahaan. Kebijakan pemerintah yang memberi izin penebangan tanpa memperhatikan kapasitas penyerapan air gambut menciptakan kondisi yang sangat rentan. Selanjutnya, mekanisme pengawasan adat yang disebutkan oleh Panglima Jilah tampak ideal, namun tidak ada bukti independen yang mengonfirmasi efektivitasnya dalam skala besar.

Selain itu, respons pemerintah yang menonjolkan bantuan teknis—seperti helikopter dan hujan buatan—sering kali bersifat reaktif, bukan preventif. Penegakan hukum terhadap korporasi seperti PT MAP masih terhambat oleh proses peradilan yang panjang, sementara kerusakan ekosistem terus berlanjut. Tanpa reformasi kebijakan lahan yang menempatkan kepentingan ekonomi di atas kelestarian, pernyataan bahwa ladang adat bukan penyebab utama karhutla akan tetap menjadi retorika politik.

Kesimpulannya, penyebab karhutla di Kalimantan Barat adalah hasil interaksi kompleks antara praktik tradisional, kebijakan pemerintah yang lemah, dan eksploitasi korporasi. Mengangkat satu pihak sebagai ā€œpenyalahā€ tanpa menelusuri akar struktural hanya memperburuk polarisasi dan mengalihkan perhatian dari solusi jangka panjang yang melibatkan penegakan hukum, restorasi gambut, dan pemberdayaan masyarakat adat secara nyata.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah ladang adat Dayak benar‑benar tidak pernah dibuka di lahan gambut?
    A: Menurut pernyataan Panglima Jilah, praktik tradisional menghindari gambut karena risiko kebakaran, namun verifikasi lapangan diperlukan.
  • Q: Siapa yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Kalimantan Barat?
    A: Penyebabnya bersifat multifaktorial: perusahaan tambang/perkebunan, perubahan iklim, serta kelalaian pengawasan lahan gambut.
  • Q: Apa langkah konkret pemerintah untuk menanggulangi karhutla?
    A: Pemerintah telah mengerahkan personel, helikopter, dan percobaan pembuatan hujan, namun belum ada kebijakan jangka panjang untuk restorasi gambut dan penegakan hukum terhadap pelanggar.
Meow! Tanya Nesi!
😸