Jerat Hukum Investasi Bodong: Ruben Onsu Resmi Tersangka, Minta Pemeriksaan Ditunda Demi Siapkan Berkas

Ringkasan Singkat
- Artis Ruben Onsu resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi, namun meminta penundaan pemeriksaan hingga pekan depan.
- Pihak kepolisian mengabulkan permohonan tersebut karena menilai tersangka bersikap kooperatif dan membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas pembelaan.
- Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DM yang mengaku mengalami kerugian setelah modal dan keuntungan investasi yang dijanjikan Ruben tak kunjung kembali.
Panggung hiburan tanah air kembali diguncang oleh persoalan hukum serius yang menyeret nama besar. Presenter kondang Ruben Onsu (RSO) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi. Namun, agenda pemeriksaan perdana dirinya dalam kapasitas sebagai tersangka yang sedianya digelar pekan ini terpaksa ditunda.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa tim kuasa hukum Ruben telah melayangkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan pada Kamis (27/8). Ruben meminta kelonggaran waktu dengan alasan ingin mempersiapkan dokumen dan berkas kelengkapan sebelum menghadap penyidik.
"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," ujar Joko saat memberikan keterangan pers, Jumat (28/8). Pihak kepolisian akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Jumat, 4 September mendatang.
Meskipun status hukumnya telah dinaikkan menjadi tersangka, aparat kepolisian menegaskan belum akan melakukan upaya penjemputan paksa. Langkah persuasif masih diutamakan lantaran Ruben dinilai menunjukkan sikap kooperatif sejak tahap penyelidikan awal hingga proses penyidikan saat ini.
Kasus yang menjerat figur publik ini berakar dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang berinisial P, dengan korban langsung berinisial DM. Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Ruben adalah menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Tergiur oleh nama besar dan reputasi sang artis, korban akhirnya sepakat untuk menginvestasikan sejumlah dana.
Namun, janji manis tinggal janji. Hingga batas waktu yang telah disepakati bersama, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, bahkan modal awal milik korban pun raib tanpa kejelasan. Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat Ruben dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah mengawal berbagai kasus hukum di negeri ini, saya melihat penetapan status tersangka terhadap Ruben Onsu ini bukan sekadar kasus perdata biasa yang dipaksakan ke ranah pidana. Ini adalah potret nyata bagaimana 'halo effect' atau pesona popularitas seorang figur publik sering kali dijadikan alat legitimasi untuk menarik simpati dan kepercayaan publik dalam skema bisnis yang rapuh. Ketika seorang selebriti menawarkan investasi, masyarakat cenderung menurunkan tingkat kewaspadaan mereka (due diligence) karena berasumsi bahwa nama besar adalah jaminan keamanan modal.
Keputusan penyidik untuk mengabulkan penundaan pemeriksaan dengan alasan 'mempersiapkan berkas' adalah hak normatif tersangka yang dijamin undang-undang. Namun, publik juga berhak mengawal agar kelonggaran ini tidak disalahgunakan sebagai taktik mengulur waktu (buying time) untuk melakukan lobi-lobi di luar koridor hukum atau bahkan berupaya mengaburkan alat bukti. Kepolisian harus tetap berdiri tegak di atas prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memberikan privilese terselubung hanya karena status sosial tersangka.
Langkah kooperatif yang ditunjukkan Ruben Onsu sejauh ini memang patut diapresiasi, namun hal itu tidak boleh mengaburkan substansi perkara. Fokus penyidik harus tetap tertuju pada aliran dana (follow the money). Ke mana perginya modal yang disetorkan oleh korban DM? Apakah benar digunakan untuk operasional bisnis yang sah, atau justru mengalir ke rekening pribadi untuk menopang gaya hidup mewah? Pembuktian unsur 'maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum' dalam Pasal Penipuan akan menjadi kunci utama dalam persidangan nanti.
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi masyarakat luas mengenai bahaya laten investasi bodong yang melibatkan figur publik. Popularitas, jumlah pengikut di media sosial, maupun citra dermawan di layar kaca sama sekali bukan indikator kesehatan finansial atau legalitas sebuah unit usaha. Penegakan hukum yang transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu dalam kasus Ruben Onsu ini akan menjadi ujian penting bagi kredibilitas Polres Metro Jakarta Selatan di mata publik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka?
A: Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi setelah dilaporkan oleh korban berinisial DM yang tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan dalam kesepakatan bisnis mereka.
Q: Kapan pemeriksaan ulang terhadap Ruben Onsu akan dijadwalkan?
A: Pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka dijadwalkan ulang pada hari Jumat, 4 September, setelah ia meminta penundaan untuk mempersiapkan berkas pembelaan.
Q: Pasal apa saja yang disangkakan kepada Ruben Onsu dalam kasus ini?
A: Ruben Onsu dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
