Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate
BAGIKAN:

Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran dan penggunaan uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan yang melibatkan mata uang palsu, yang kemudian memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (31/10) sekitar pukul 23.40 WIB, petugas Unit Opsnal Polsek Cengkareng berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (31). Hasil pemeriksaan awal terhadap barang bawaan NA menemukan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu palsu yang totalnya mencapai Rp20 juta. Kasus ini kini berujung pada pengembangan perkara narkotika karena uang tersebut diduga kuat digunakan untuk membeli zat aditif berbahaya.

Dugaan Transaksi Narkotika dan Jaringan Pelaku

Hasil interogasi mendalam menunjukkan bahwa NA tidak bertindak sendirian. Ia mengaku mendapatkan perintah untuk menggunakan uang palsu tersebut dari seorang pria berinisial FA alias Ais yang diduga berdomisili di wilayah Sukmajaya, Depok. Upaya pengembangan kasus ini menemui jalan buntu saat petugas mendatangi lokasi hunian FA namun tidak mendapati keberadaan pria tersebut, yang kini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, NA mengungkapkan bahwa sebagian besar dari dana haram tersebut, tepatnya senilai Rp16 juta, telah digunakan untuk membeli etomidate atau narkotika jenis 'pod' di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon. AKP Rahis Fadhlillah, Kapolsek Cengkareng, menegaskan bahwa sisa uang palsu tersebut semula direncanakan untuk melakukan transaksi pembelian serupa dengan harga pasaran sekitar Rp3 juta per unit.

Pengamanan Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain menyita uang palsu dan barang bukti narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aksi kriminalitas ini. Seluruh proses hukum atas kasus ini didasarkan pada Pasal 375 KUHP terkait pemalsuan uang dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan fokus penanganan tetap berada di Mapolsek Cengkareng.

  • Tersangka Utama: NA (31), ditangkap saat transaksi di Ruko Mutiara Taman Palem.
  • Target DPO: FA alias Ais, terduga otak di balik peredaran uang palsu dan pemberi perintah.
  • Barang Bukti: Uang palsu Rp20 juta, narkotika etomidate, 2 HP, dan 1 motor Honda Scoopy.
  • Dasar Hukum: Penanganan perkara merujuk pada Pasal 375 KUHP dan undang-undang narkotika terkait.
Meow! Tanya Nesi!
😸