Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, Berita Hari Ini — Julukan "Boboho" yang melekat pada nama Ferry Hongkiriwang menjadi salah satu hal yang disoroti oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ferry hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin (2/11) untuk tiga terdakwa, termasuk mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Kehadiran Ferry sangat krusial mengingat perannya sebagai pihak swasta yang disebut ikut andil dalam dugaan jaringan pencucian uang tersebut, meskipun status hukumnya saat ini masih berpihak pada saksi.
Dalam persidangan tersebut, jaksa tidak hanya memfokuskan pertanyaan pada substansi kerugian negara, tetapi juga menggali detail personal terkait identitas Ferry. Pertanyaan spesifik diajukan mengenai sapaan atau julukan yang digunakan Ferry dalam pergaulan sehari-hari. Hal ini dianggap penting untuk membedah modus operandi dan alur koordinasi antar-pelaku yang terduga. Jaksa berupaya memastikan kejelasan identifikasi setiap pihak yang terlibat dalam alur dana dan komunikasi dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya ini.
Kronologi Tanya Jawab dan Asal Mula Julukan
Jaksa secara langsung bertanya, "Mungkin nama Boboho atau apa?", mencoba mengonfirmasi penggunaan nama itu dalam konteks perkara. Ferry, yang kini kondang dengan julukan tersebut dalam liputan media, merespons dengan tenang. "Oh, iya, izin Yang Mulia. Saya sih biasanya dipanggil Ferry aja. Saya juga enggak tahu dari mana julukan," jawab Ferry di persidangan. Jawaban ini menunjukkan bahwa Ferry tidak secara aktif mengiklankan julukan tersebut sebagai identitas profesionalnya, melainkan lebih memilih menggunakan nama aslinya dalam interaksi resmi maupun pribadi. Kejelasan identitas ini menjadi poin penting dalam pembuktian saksi di pengadilan.
Secara konteks hukum, Ferry Hongkiriwang tercantum sebagai pihak yang bekerja sama dalam dugaan tindak pidana. Jaksa telah mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian. Dari hasil penyelidikan, praktik pencucian uang yang dilakukan dalam periode 2020 hingga 2026 ditaksir mencapai total Rp350 miliar. Angka fantastis ini menjadi dasar tuntutan pidana yang berat bagi para terdakwa.
Dampak Hukum dan Langkah Lanjut
Perkarahan ini melibatkan jaringan yang kompleks dengan terdakwa utama Febrie Adriansyah, bersama advokat Don Ritto dan Nurman Herin. Ferry Hongkiriwang sendiri bertindak sebagai kaki tangan dalam skema pencucian uang tersebut, namun ia masih dilindungi status saksi. Perlindungan ini diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanannya selama proses investigasi dan persidangan berlangsung.
Langkah investigatif yang ketat terhadap setiap detail, termasuk pertanyaan sekecil asal usul sebuah julukan, menunjukkan bahwa tim jaksa sangat berhati-hati dalam menyusun pembuktian. Setiap celah dalam identifikasi pelaku dapat menjadi celah hukum yang harus ditutupi. Publik kini menantikan bagaimana Ferry akan memposisikan diri di persidangan berikutnya, mengingat ia belum dipanggil sebagai terdakwa, tetapi perannya sebagai pihak swasta dalam skema TPPU masih dalam sorotan tajam.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
