Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar

Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, semakin mengerucut setelah saksi Ferry Yanto Hongkiriwang (Ferry Boboho) mengungkapkan detail kronologi permintaan uang dari pengusaha Tan Kian. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11), Ferry membongkar bagaimana perintah untuk memeras Rp50 miliar tersebut disampaikan langsung oleh Febrie saat menangani kasus korupsi di PT Jiwasraya pada tahun 2020.
Keterlibatan Ferry dimulai saat Tan Kian memintanya untuk lobi agar dirinya tidak dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung. Permintaan itu kemudian diteruskan Ferry kepada Febrie. Merespons hal tersebut, Febrie tidak hanya mengonfirmasi status tersangka, tetapi juga secara eksplisit menetapkan nominal uang yang harus dibayarkan sebagai syarat bantuan hukum.
Kronologi Permintaan Dana dan Mekanisme Penyerahan
Ferry menceritakan momen krusial saat Febrie meminta estimasi biaya. "Waktu itu saya menyampaikan ke pak Febrie bahwa ada pak Tan Kian yang mau minta bantuan... Terus pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," kenang Ferry di hadapan majelis hakim. Setelah kesepakatan tak tertulis ini, Febrie dan Tan Kian bertemu langsung, dan transaksi pun dilakukan. Pembayaran sebesar Sin$5 juta (ekivalen Rp55 miliar) disalurkan dalam tiga tahap melalui Ferry, kemudian diteruskan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin. Serah terima terjadi di sebuah restoran waralaba di Jakarta Selatan, di mana Nurman menerima uang dengan ucapan, "Ini titipan buat Om Febrie."
Transaksi ini bukan satu-satunya dugaan pidana. Dakwaan terhadap Febrie juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp350 miliar yang terjadi dalam periode 2020 hingga 2026. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain, termasuk advokat Don Ritto dan Nurman Herin.
Dampak Hukum dan Proteksi bagi Saksi
Keterlibatan Ferry dalam mekanisme transfer dana menempatkan posisinya sebagai kunci pembuktian aliran uang dalam kasus pemerasan dan TPPU. Meskipun namanya tercantum dalam surat dakwaan sebagai pihak swasta yang membantu jalannya kejahatan, Ferry kini berstatus saksi, bukan tersangka. Untuk menjamin kesaksian yang utuh dan perlindungan fisik serta hukum, Ferry saat ini berada di bawah pengawasan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang ini menegaskan peran sentral saksi dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
