Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus
BAGIKAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus pada Rabu 28 Oktober. Aksi penegakan hukum ini mengungkap dugaan praktik pemberian komisi atau kickback yang telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2010. Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menanggapi pertanyaan media. "Iya betul [sejak 2010]," ujar Husein, meski ia enggan merinci periode lengkap kronologi perkara tersebut secara spesifik.

Kasus ini merupakan pengembangan signifikan dari perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi yang terungkap pada Februari lalu. Dalam kasus sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, mencakup pejabat tinggi Bea Cukai hingga pemilik perusahaan swasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik kini sedang mendalami modus penerimaan negara yang berkaitan dengan regulasi cukai di PT Djarum, yang melibatkan pemanfaatan pita cukai untuk ditempel di setiap bungkus rokok.

Rincian Investigasi: Dari Gratifikasi hingga Pita Cukai

Investigasi ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang kompleks. Pada kasus sebelumnya, KPK menjerat beberapa tokoh kunci, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando. Selain pejabat negara, tersangka juga berasal dari pihak swasta, yakni Andri, Budiman Bayu Prasojo, John Field (Pemilik PT Blueray), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray). Rincian fakta penguatan perkara ini meliputi:

  • Dugaan penerimaan komisi atau kickback dari PT Djarum kepada oknum di Bea Cukai.
  • Kaitan erat antara modus pita cukai rokok dengan penerimaan negara.
  • Praktik ilegal yang diduga telah berjalan sejak tahun 2010 hingga saat ini.
  • Pengembangan perkara dari kasus suap importasi barang yang terjadi pada Februari lalu.

Respons Manajemen PT Djarum dan Prospek Hukum

Menanggapi investigasi ini, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami menghormati dan menaati hukum," tegas Budi. Sikap kooperatif ini menjadi sorotan penting, mengingat skala kasus yang melibatkan praktik yang diduga sudah berjalan lebih dari satu dekade. Langkah KPK dalam menggeledah kedua lokasi strategis ini bertujuan untuk memperdalam bukti, menelusuri aliran dana, serta mengungkap seluruh jaringannya agar dapat diproses secara hukum secara tegas.

Meow! Tanya Nesi!
😸