Sikap 'Manis' Polda DIY pada Tersangka Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Keadilan atau Kompromi?

Ringkasan Singkat
- Tiga tersangka pembubaran ibadah GMS di Bantul (D, BS, dan AH) tidak ditahan oleh Polda DIY dengan alasan bersikap "kooperatif".
- Aksi pembubaran paksa oleh ormas FJI DIY pada Mei 2026 lalu menyisakan trauma mendalam, khususnya bagi anak-anak jemaat yang mengalami intimidasi.
- Bupati Bantul mengecam keras aksi tersebut sebagai tindakan inkonstitusional, sementara kepolisian mengklaim penanganan kasus tetap berjalan profesional.
Keputusan Polda DIY (Polda Metro Jaya) untuk tidak menahan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketiga tersangka, yakni D (47), BS (54), dan AH (55), yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus lalu, hingga kini masih melenggang bebas tanpa penahanan fisik.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, berdalih bahwa keputusan tidak menahan para tersangka didasarkan pada penilaian subjektif penyidik. Menurutnya, ketiga tersangka dinilai sangat kooperatif selama proses pemeriksaan, baik saat berstatus sebagai saksi maupun setelah naik status menjadi tersangka. Ihsan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan mengklaim tindakan ini merupakan bentuk profesionalisme kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah Yogyakarta.
Namun, di balik dalih "kooperatif" tersebut, luka psikologis jemaat GMS, khususnya anak-anak, masih menganga lebar. Insiden yang terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei 2026 di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul ini diwarnai intimidasi oleh kelompok Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY. Alasan penolakan yang digaungkan adalah persoalan izin bangunan, sebuah dalih klasik yang kerap digunakan untuk melegitimasi tindakan intoleransi di Indonesia.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, sebelumnya telah mengecam keras aksi sepihak ini dan menyebutnya sebagai tindakan yang melangkahi konstitusi negara serta mencederai nilai-nilai keagamaan. Di sisi lain, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, justru membela diri dengan mengklaim aksi tersebut dilakukan guna mencegah konflik horizontal yang lebih besar dengan warga setempat.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal isu-isu hukum dan hak asasi manusia di Indonesia, saya melihat keputusan Polda DIY untuk tidak menahan ketiga tersangka ini sebagai preseden buruk yang mencederai rasa keadilan publik. Alasan "subjektivitas penyidik" dan sikap "kooperatif" tersangka terasa sangat kontras jika dibandingkan dengan dampak psikologis luar biasa yang dialami oleh para korban, terutama anak-anak jemaat GMS yang mengalami trauma akibat intimidasi langsung di ruang ibadah mereka.
Ketika aparat penegak hukum bersikap terlalu longgar terhadap pelaku kejahatan yang mengatasnamakan sentimen keagamaan, hal ini secara tidak langsung mengirimkan sinyal yang salah kepada kelompok-kelompok intoleran lainnya. Seolah-olah, tindakan mengintimidasi minoritas dan membubarkan ibadah yang sah secara konstitusi adalah pelanggaran ringan yang bisa diselesaikan dengan sikap "manis" di depan penyidik. Ini adalah bentuk kompromi hukum yang berbahaya bagi tenun kebangsaan kita.
Yogyakarta, yang selama ini menggaungkan diri sebagai kota toleransi dan budaya, kembali tercoreng oleh aksi-aksi premanisme berkedok agama. Dalih "mencegah konflik" yang dilontarkan oleh FJI DIY adalah bentuk pemutarbalikan logika yang usang. Bagaimana mungkin membubarkan orang yang sedang beribadah secara damai disebut sebagai upaya mencegah konflik? Ini adalah tindakan pemaksaan kehendak yang jelas-jelas melanggar Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah setiap warga negara.
Polda DIY harus membuktikan komitmennya bukan sekadar lewat retorika "profesionalisme" di depan media. Kasus ini harus dikawal secara transparan hingga ke meja hijau. Jika negara terus-menerus kalah dan berkompromi dengan kelompok penekan (pressure group), maka hukum di negeri ini tidak lebih dari sekadar macan kertas yang tajam ke bawah namun tumpul ke samping kelompok-kelompok yang bersuara lantang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Q: Mengapa tiga tersangka pembubaran ibadah GMS Bantul tidak ditahan oleh polisi?
A: Polda DIY menyatakan tidak menahan tersangka karena mereka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, yang merupakan pertimbangan subjektif penyidik berdasarkan ketentuan KUHP.
Q: Siapa kelompok yang diduga melakukan pembubaran ibadah tersebut?
A: Aksi pembubaran ibadah jemaat GMS di Bantul diduga dilakukan oleh anggota Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY dengan alasan mempermasalahkan izin bangunan tempat ibadah.
Q: Pasal apa yang disangkakan kepada para tersangka?
A: Para tersangka dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Menggali Praktik Pita Cukai Sejak 2010, KPK Tebas Aset PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Polsek Cengkareng Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp20 Juta, Tersangka Diduga Gunakan Dana untuk Beli Narkotika Etomidate

Saksi Kunci Ungkap Perintah Jaksa Agung Muda Peras Tan Kian Rp50 Miliar
