Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pengadilan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Larangan Keluar Negeri Tak Lagi Berlaku

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengadilan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Larangan Keluar Negeri Tak Lagi Berlaku
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait larangan bepergian ke luar negeri.
  • Penolakan didasarkan pada fakta bahwa perkara pokok tentang dugaan ijazah palsu telah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga status Roy berubah menjadi terdakwa dan praperadilan tidak lagi relevan.
  • Hakim menyatakan bahwa pengajuan praperadilan berulang‑ulang setelah perkara dipindahkan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum, mengacu pada Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.

Jakarta, 26 Agustus 2026 – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Rabu (26/8) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo. Permohonan itu bertujuan menguji keabsahan larangan paksa yang diberlakukan Polda Metro Jaya sehingga Suryo tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.

Dalam amar putusannya, Hakim Darpawan menegaskan bahwa perkara pokok – tuduhan ijazah palsu yang menjerat Presiden ke‑7 RI Joko Widodo – telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026. Sejak saat itu, kewenangan mengadili beralih, dan status Roy berubah menjadi terdakwa, bukan lagi pemohon praperadilan.

Hakim menambahkan, meskipun objek praperadilan tidak persis sama dengan perkara utama, keduanya memiliki kesamaan penting: keduanya diajukan setelah perkara pokok dipindahkan. Menurut Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, praperadilan hanya dapat menunda proses bila perkara pokok masih berada dalam tahap penyidikan atau penuntutan, bukan setelah dipindahkan ke pengadilan.

“Pengajuan praperadilan yang berulang‑ulang setelah perkara pokok masuk ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum,” ujar Hakim Darpawan. Ia menolak argumen Suryo bahwa larangan keluar negeri masih dapat diuji, karena larangan tersebut sudah tidak relevan setelah statusnya berubah menjadi terdakwa.

Analisis Pakar

Keputusan ini menandai titik penting dalam dinamika hukum Indonesia, khususnya terkait penggunaan praperadilan sebagai senjata politik. Roy Suryo selama ini dikenal aktif mengkritik aparat kepolisian, dan upayanya mengajukan praperadilan secara berulang tampak lebih bersifat taktik tekanan daripada upaya legal yang tulus. Dalam konteks KUHAP, hakim telah menegaskan batasan prosedural yang jelas, mengingatkan bahwa mekanisme praperadilan bukanlah “jalan pintas” untuk menunda proses peradilan yang sudah berjalan.

Namun, keputusan ini juga membuka pertanyaan tentang independensi peradilan di tengah sorotan publik. Apakah penolakan ini murni berdasar pada norma hukum, atau ada tekanan politik mengingat kasus ini melibatkan tuduhan yang secara tidak langsung menyinggung Presiden? Sejarah hukum Indonesia menunjukkan bahwa hakim sering berada di persimpangan antara kepatuhan pada teks hukum dan tekanan kekuasaan. Keberanian Hakim Darpawan menolak permohonan yang jelas‑jelas tidak memenuhi syarat formal dapat menjadi contoh integritas, namun tetap harus dipantau apakah keputusan serupa akan konsisten di kasus lain.

Selanjutnya, implikasi praktis bagi Roy Suryo adalah ia harus menghadapi proses persidangan di Jakarta Timur tanpa dapat mengandalkan taktik praperadilan. Ini memberi sinyal kepada para terdakwa lain bahwa upaya mengulur‑ulurnya proses lewat jalur praperadilan tidak akan berhasil bila sudah melewati ambang batas hukum. Di sisi lain, bagi aparat penegak hukum, keputusan ini menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri dapat diterapkan tanpa harus takut digugat secara prosedural, asalkan didasarkan pada dasar hukum yang kuat.

Secara keseluruhan, putusan ini menegaskan kembali prinsip legalitas dan kepastian hukum, sekaligus menantang praktik litigasi strategis yang dapat mengganggu jalannya peradilan. Pengawasan publik dan media independen tetap penting untuk memastikan bahwa keputusan hakim tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik, melainkan semata‑mata berlandaskan pada teks undang‑undang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Mengapa praperadilan Roy Suryo ditolak?
  • A: Karena perkara pokok sudah dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengubah statusnya menjadi terdakwa, sehingga praperadilan tidak lagi relevan menurut Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP.
  • Q: Apa konsekuensi hukum bagi Roy Suryo setelah penolakan ini?
  • A: Ia harus melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanpa dapat menunda lewat praperadilan; larangan keluar negeri tetap berlaku sampai ada putusan akhir.
  • Q: Apakah keputusan ini mengindikasikan adanya tekanan politik terhadap hakim?
  • A: Tidak ada bukti langsung, namun keputusan menegaskan penerapan norma hukum yang ketat; tetap diperlukan pengawasan independen untuk memastikan tidak ada intervensi politik.
Meow! Tanya Nesi!
😸