Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Blunder Administrasi Polri di Rumah Sentul Febrie Adriansyah: Keabsahan Bukti Korupsi Kini di Ujung Tanduk

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Blunder Administrasi Polri di Rumah Sentul Febrie Adriansyah: Keabsahan Bukti Korupsi Kini di Ujung Tanduk
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ringkasan Singkat Keabsahan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul dipersoalkan dalam sidang praperadilan karena dugaan salah alamat izin pengadilan.
  • Ahli hukum pidana UII, M Arif Setiawan, menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah karena cacat administrasi wilayah hukum.
  • Mabes Polri bersikeras tindakan penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum dan relevan dengan perkara.

Ringkasan Singkat

  • Keabsahan penggeledahan rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul dipersoalkan dalam sidang praperadilan karena dugaan salah alamat izin pengadilan.
  • Ahli hukum pidana UII, M Arif Setiawan, menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah karena cacat administrasi wilayah hukum.
  • Mabes Polri bersikeras tindakan penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum dan relevan dengan perkara.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kian memanas. Fokus perdebatan kini mengarah pada legalitas formal penggeledahan rumah miliknya di kawasan Sentul, Bogor. Langkah penyidik kepolisian dituding menabrak batas-batas yurisdiksi dan cacat administrasi yang fatal.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, melontarkan kritik keras. Arif menegaskan bahwa izin penggeledahan yang diterbitkan di luar wilayah hukum pengadilan yang berwenang secara otomatis membatalkan keabsahan tindakan tersebut. Ia mengendus adanya kejanggalan administratif di mana permohonan izin diajukan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun eksekusinya menyeberang ke wilayah lain tanpa dasar penetapan yang sah.

"Pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya untuk wilayah Polda Metro Jaya. Kalau menurut ahli, ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," tegas Arif di hadapan majelis hakim.

Konsekuensi dari kecerobohan ini dinilai sangat fatal. Seluruh barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut terancam kehilangan kekuatan hukum. "Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," tambah Arif.

Di kubu seberang, Mabes Polri pasang badan. Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, membantah keras tudingan miring tersebut. Veris mengklaim bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya telah mengacu pada koridor UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

Menurut Veris, tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut sepenuhnya legal selama memiliki relevansi kuat dengan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon. Ia bahkan mengklaim bahwa saksi ahli yang dihadirkan pihak Febrie pun secara tidak langsung menyetujui prinsip relevansi alat bukti tersebut dalam persidangan.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal kasus-kasus korupsi kakap di negeri ini, saya melihat perseteruan antara kubu Febrie Adriansyah dan Mabes Polri bukan sekadar debat kusir hukum acara. Ini adalah cerminan dari penyakit kronis penegakan hukum kita: kecerobohan prosedural yang sering kali mengorbankan substansi keadilan. Hukum acara pidana (KUHAP) diciptakan bukan untuk mempersulit penyidik, melainkan sebagai pembatas agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap hak asasi warganya. Ketika penyidik mengabaikan batas yurisdiksi wilayah dalam penggeledahan, mereka sedang bermain api dengan kepastian hukum.

Blunder administrasi seperti ini sangat memalukan bagi institusi sekelas Mabes Polri. Bagaimana mungkin penyidik senior di Kortas Tipidkor bisa luput dalam memetakan wilayah hukum pengadilan saat mengajukan izin penggeledahan? Sentul secara administratif berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Cibinong (Jawa Barat), sementara permohonan diajukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (DKI Jakarta). Jika argumen ahli hukum pidana ini terbukti benar di mata hakim, maka kepolisian baru saja melakukan "gol bunuh diri". Barang bukti krusial yang mungkin bisa membongkar skandal besar kini terancam menjadi tumpukan kertas tak berguna di persidangan akibat asas fruit of the poisonous treeβ€”bukti yang diperoleh dari cara yang tidak sah, tidak dapat digunakan.

Kita juga tidak boleh menutup mata dari konstelasi politik dan ego sektoral antar-lembaga penegak hukum yang melatari kasus ini. Febrie Adriansyah bukanlah sosok sembarangan; ia adalah mantan Jampidsus yang kerap menangani kasus-kasus mega-korupsi yang menyeret gurita bisnis hitam dan oknum aparat. Ketegangan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI yang sempat memuncak beberapa waktu lalu seolah mendapatkan panggung baru di ruang sidang praperadilan ini. Publik patut curiga, apakah "kecerobohan" administrasi ini murni kelalaian profesional, ataukah ada skenario pelemahan kasus yang sengaja dirancang dari dalam?

Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memegang kunci krusial. Putusan atas praperadilan ini akan menjadi preseden penting. Jika hakim meloloskan penggeledahan yang cacat prosedur ini dengan dalih "relevansi kasus", maka kita sedang melegalkan kesewenang-wenangan aparat di masa depan. Sebaliknya, jika hakim bersikap progresif dan menyatakan penggeledahan itu tidak sah, ini harus menjadi tamparan keras bagi Kapolri untuk segera membenahi profesionalisme penyidiknya. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Mengapa penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul dianggap tidak sah oleh ahli?
A: Penggeledahan dinilai tidak sah karena diduga terjadi kesalahan yurisdiksi administrasi, di mana izin diajukan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, namun eksekusi penggeledahan dilakukan di wilayah Sentul (Bogor) yang berada di luar yurisdiksi tersebut.

Q: Apa dampak hukum jika hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah?
A: Jika dinyatakan tidak sah, seluruh barang bukti yang disita dari rumah tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara di pengadilan (cacat hukum).

Q: Bagaimana tanggapan Mabes Polri terhadap tudingan cacat prosedur ini?
A: Mabes Polri menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Kortas Tipidkor telah sesuai aturan UU, sah secara hukum, dan memiliki relevansi kuat dengan perkara yang sedang disidik.

Meow! Tanya Nesi!
😸